Berita Viral

Menteri Keuangan Purbaya Tunda Kebijakan Sri Mulyani Pungut Pajak Penjualan Online

 Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil tindakkan menunda kebijakan terkait Pungutan Pajak Penghasilan (PPh).

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Youtube Kompas TV
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa 

TRIBUN-MEDAN.com - Pedangan online bisa sedikit lega, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil tindakkan menunda kebijakan terkait Pungutan Pajak Penghasilan (PPh).

Kebijakan pungutan pajak pedangan online sebelumnya diterbitkan pejabat Menteri Keuangan sebelum Purbaya, Sri Mulyani.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Pokok pengaturan dalam PMK 37/2025 mencakup mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri. 

 

Baca juga: Akhirnya Kapolri Bicara Penahanan Aktivis Delpedro, Istri Gus Dur Minta Bebaskan,Keluarga Tak Ngemis

Kebijakan tersebut diteken oleh Sri Mulyani pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025 untuk menunjuk lokapasar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang daring.

Kini kebijakan Sri Mulyani itu ditunda sementara oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda penerapan kebijakan ini demi menjaga daya beli masyarakat.

Pemerintah masih menunggu efek dari stimulus Rp 200 triliun ke perbankan sebelum melanjutkan kebijakan.

Sistem pemungutan pajak oleh marketplace sudah siap secara teknis, namun belum dijalankan.

 

Baca juga: Akhirnya Kapolri Bicara Penahanan Aktivis Delpedro, Istri Gus Dur Minta Bebaskan,Keluarga Tak Ngemis

Marketplace akan memungut PPh 22 sebesar 0,5 persen dari pedagang dengan omzet > Rp500 juta.

Kebijakan ini ditunda sementara untuk menjaga daya beli masyarakat.

Pedagang kecil dan sektor tertentu dibebaskan dari pungutan.

Baca juga: Sempat Viral Irjen Hendro Pandowo Tanda Tangannya Emoji Senyum, Kapolda Kini Digeser ke Bareskrim

Baca juga: Daftar Nama 50 Lulusan Akpol 1995 Pecah Bintang, 2 Pernah Jadi Kapolrestabes Medan Sandi dan Riko

Kebijakan PPh E-Commerce di Indonesia per 2025, termasuk status terbaru dan rincian teknisnya:

Tak Mau Ganggu Daya Beli

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved