Berita Viral

Alasan Menkeu Purbaya Tunda Pungut Pajak Pedagang Online, Kebijakan yang Diterbitkan Sri Mulyani

Pedangan online bisa sedikit lega, Menkeu) Purbaya menunda kebijakan terkait Pungutan Pajak Penghasilan (PPh).

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun Medan
MENTERI KEUANGAN - Purbaya Yudhi Sadewa (kanan), Menkeu keuangan yang menggantikan Sri Mulyani. Purbaya menunda pungutan pajak pedangan online, kebijakan yang sebelumnya diterbitkan Sri Mulyani. 

Sebab, ucap Purbaya, alasannya sederhana yaitu skala kewajiban pajak yang besar umumnya belum muncul dari aktivitas korporasi.

"Untuk kategori perseorangan jumlahnya ada, tapi porsinya relatif kecil. Dari 201 penunggang pajak yang besar. Tadinya ada satu," tutur Purbaya.

Hingga September, menurut Purbaya, terdapat 84 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan totalnya mencapai Rp 5,1 triliun.

"Ini akan kita kejar terus sampai tahun berakhirlah. Yang jelas mereka tidak bisa lari lagi sekarang," tutur Purbaya.

Diketahui, para penunggak pajak itu, lanjutnya, mempunyai kewajiban pajak terutang Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun. 

Libatkan Kejaksaan, Kepolisian dan PPATK

Maka dari itu, Kemenkeu nantinya akan bekerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengejar wajib pajak yang non-compliance. 

Kerja sama pertukaran data pun akan dilakukan Kemenkeu dengan bekerja sama kementerian/lembaga untuk menarik pajak

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap bekerja sama dengan Kementerian Keuangan jika dilibatkan.

"KPK tentu sangat terbuka untuk melakukan sinergi dan kolaborasi terhadap pihak siapa pun dalam konteks pemberantasan korupsi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

"Dalam hal ini dengan Kementerian Keuangan, khususnya terkait dengan bagaimana kita mengoptimalkan pendapatan negara, khususnya dari penerimaan pajak," tambahnya.

Beri Waktu Seminggu Pengemplang Pajak

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, pemerintah memberikan waktu satu minggu untuk para pengemplang pajak agar membayar kewajibannya.

Mantan Ketua Dewan Komisioner LPS itu mengaku telah mengantongi 200 daftar nama penunggak pajak besar. Berdasarkan temuannya, dari 200 pengemplang pajak itu nilainya hampir Rp 60 triliun.

"Itu yang enggak bayar pajaknya ada Rp 60 triliun kan yeng pembayar pajak terbesar 200 yang sudah inkrah," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen DPR RI, Selasa (23/9/2025).

"Itu dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar," imbuhnya menegaskan.

Bendahara negara itu menegaskan, nilai pajak Rp 60 triliun akan masuk dalam kas negara tahun ini. Dia mengingatkan para pengemplang pajak untuk membayar agar hidupnya tenang.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved