Berita Viral
Kronologi Awal Briptu BN Rudapaksa Tahanan Wanita, Ada Lagi Oknum Polisi S3tubuhi Paksa Mahasiswi
Terungkap awal mula hingga kronologi Briptu BN memperkosa seorang tahanan perempuan.
Penantian Putusan Pengadilan
Kini, semua mata tertuju pada proses persidangan yang akan dijalani BN.
Publik berharap pengadilan tidak hanya menjatuhkan vonis setimpal, tetapi juga mengirim pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi aparat yang mengkhianati sumpah jabatan.
Apapun putusannya nanti, kasus ini sudah meninggalkan catatan kelam dalam sejarah Polres Kaur dan Polda Bengkulu.
Kasus Briptu BN menjadi pengingat keras bahwa kekuasaan tanpa integritas hanya akan melahirkan penyalahgunaan dan penderitaan bagi yang lemah.
Polri sudah mengambil langkah tegas dengan PTDH, tetapi publik menunggu pembuktian berikutnya bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Masyarakat berharap, di balik tragedi ini, akan lahir reformasi lebih mendalam agar setiap warga negara merasa aman di bawah perlindungan aparat, bukan sebaliknya.
Polisi Perkosa Mahasiswi Vonis 6 Tahun Penjara
Kasus serupa terjadi di NTB dimana seorang polisi memerkosa seorang mahasiswi.
Kasus tersebut sudah mendapat vonis hukum.
Brigadir Denune To'at Abdian (24), anggota Polda NTB, divonis 6 tahun penjara atas kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial DA asal Lombok Timur.
Putusan ini dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu (31/7/2024).
Humas PN Mataram, Kelik Trimargo, menyampaikan bahwa perkara nomor 234/Pid.Sus/2024/PN Mataram telah diputus.
"Perkara atas nama Denune Toat Abdian alias To'at sudah kami putus tadi dengan amar putusan pidana penjara 6 tahun, denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan," kata Kelik pada Kamis (1/8/2024).
Selain hukuman penjara dan denda, pelaku juga diharuskan membayar restitusi kepada korban sejumlah Rp 15 juta, subsider penjara selama 6 bulan.
Restitusi ini dibebankan kepada terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Jika terdakwa tidak membayar restitusi tersebut dalam jangka waktu 30 hari setelah pembacaan amar putusan, maka hakim akan memerintahkan jaksa menyita dan melelang harta kekayaan terdakwa," jelas Kelik.
Vonis ini lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa dengan 10 bulan penjara.
I Nyoman Sugiartha, yang mewakili JPU dalam kasus ini, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan hakim.
"JPU pikir-pikir dulu, dan terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung ajukan banding," kata Sugiartha melalui sambungan telepon.
Kasus pemerkosaan terhadap DA bermula pada 24 November 2023.
Saat itu, keluarga menitipkan DA untuk kos di tempat pelaku.
Awalnya, tidak ada tindakan mencurigakan dari pelaku.
Namun, pelaku masuk ke kamar korban dengan alasan mengecek kondisi kos dan menyebut lemari di kamar korban rusak dan harus diganti.
Saat itulah pelaku melakukan aksinya terhadap korban.
Meski korban sempat melawan, ia tetap tak berdaya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga, rekan-rekannya, dan akhirnya kepada pihak kepolisian.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual yang melibatkan anggota kepolisian, menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tegas dan perlindungan yang lebih baik bagi para korban.
Baca juga: Hotman Paris Larang Pihak Tertentu Selamatkan Razman Nasution, Jangan coba-coba . . .
BNP kini ditahan di Rutan Malabero Bengkulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di TribunBengkulu
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PELAKU-PEMERKOSAAN-Polda-Bengkulu-menegaskan-bahwa-Briptu-BN-oknum-anggota-P.jpg)