Berita Viral

Kronologi Awal Briptu BN Rudapaksa Tahanan Wanita, Ada Lagi Oknum Polisi S3tubuhi Paksa Mahasiswi

Terungkap awal mula hingga kronologi Briptu BN memperkosa seorang tahanan perempuan.

Editor: Salomo Tarigan
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
OKNUM POLISI P3RKOSA TAHANAN - Oknum polisi Briptu BN (kiri) terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap tahanan wanita di ruang penyidik. Briptu BN melakukan pelanggaran berat, direkomendasikan dipecat 

Hasil visum mengonfirmasi adanya tanda-tanda kekerasan seksual, memperkuat bukti dugaan pemerkosaan.

Dari Penyidikan Hingga Penetapan Tersangka

Berdasarkan hasil visum dan laporan korban, Briptu BN langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Proses penyidikan berjalan intensif.

 Polisi bergerak cepat, termasuk mengamankan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Pelanggaran Berat, Dipecat

Dalam perkembangan kasus, penyidik menemukan bahwa tindakan BN bukan hanya bentuk penyalahgunaan wewenang, melainkan pelanggaran berat yang melukai martabat korban sekaligus mencoreng wajah institusi kepolisian.

Pada Februari 2025, Kapolda Bengkulu menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP/30/II/2025 yang menegaskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap BN.

Keputusan ini diumumkan secara terbuka pada 8 Mei 2025 dalam sebuah upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda.

Tanggung Jawab Pribadi

Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, Kabid Humas Polda Bengkulu, menegaskan bahwa BN sudah tidak berstatus sebagai anggota Polri sejak Februari 2025.

“Oknum tersebut bukan lagi anggota Polri, sehingga segala tindakan pidana yang dilakukannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Andy, Rabu (24/9/2025).

Menurut Andy, klarifikasi ini penting agar publik tidak salah paham.

Polda Bengkulu menegaskan bahwa institusi tidak akan menoleransi pelanggaran berat, apalagi menyangkut kejahatan seksual.

Diancam Penjara 12 tahun penjara

Setelah melalui proses panjang, berkas perkara BN akhirnya dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka beserta berkas perkara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Kasi Pidum Kejari Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan hal itu.

“Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan. Pasal yang dikenakan adalah tindak pidana kekerasan seksual sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved