Berita Viral

Kronologi Awal Briptu BN Rudapaksa Tahanan Wanita, Ada Lagi Oknum Polisi S3tubuhi Paksa Mahasiswi

Terungkap awal mula hingga kronologi Briptu BN memperkosa seorang tahanan perempuan.

Editor: Salomo Tarigan
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
OKNUM POLISI P3RKOSA TAHANAN - Oknum polisi Briptu BN (kiri) terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap tahanan wanita di ruang penyidik. Briptu BN melakukan pelanggaran berat, direkomendasikan dipecat 

BN kini mendekam di Rutan Malabero Bengkulu.

 Ia dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Luka Batin Korban dan Upaya Pendampingan

Kasus ini meninggalkan trauma mendalam bagi korban.

Sebagai tahanan yang berada di bawah pengawasan aparat, ia seharusnya mendapatkan perlindungan penuh. Namun, kepercayaan itu justru dikhianati.

Lembaga bantuan hukum dan kelompok pemerhati perempuan di Bengkulu mengecam keras kejadian ini.

Mereka menilai kasus BN merupakan bentuk nyata dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang tidak bisa dibiarkan.

Berita tentang kasus ini menyebar luas di media dan dunia maya.

Warganet ramai meluapkan kemarahan, menuntut keadilan bagi korban sekaligus mendesak Polri melakukan reformasi menyeluruh agar peristiwa serupa tak terulang.

Tagar seperti #HukumTuntasBN dan #BersihkanPolri sempat menjadi trending di jagat media sosial regional.

Banyak yang menyoroti lemahnya pengawasan internal terhadap personel kepolisian di daerah.

PTDH Sebagai Langkah Tegas

Polda Bengkulu menjadikan kasus ini sebagai contoh nyata bahwa setiap personel yang melakukan pelanggaran berat akan ditindak tegas.

PTDH bukan hanya sanksi administratif, tetapi juga sinyal bahwa Polri berkomitmen menjaga marwah institusi.

“Dengan sikap ini, Polda Bengkulu menegaskan komitmen menjaga marwah institusi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegas Kombes Pol Andy.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved