Berita Viral
Kronologi Awal Briptu BN Rudapaksa Tahanan Wanita, Ada Lagi Oknum Polisi S3tubuhi Paksa Mahasiswi
Terungkap awal mula hingga kronologi Briptu BN memperkosa seorang tahanan perempuan.
TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap awal mula hingga kronologi Briptu BN memperkosa seorang tahanan perempuan.
Nasib anggota Satuan Narkoba Polres Kaur tersebut, kini tidak diakui lagi sebagai polisi.
Briptu BN pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa tahanan perempuan.
Polda Bengkulu menegaskan bahwa BN sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri setelah dipecat melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Februari 2025 lalu.
Baca juga: Waspadai Modus Baru, Remaja di Deli Serdang Kehilangan Motornya setelah Membantu Motor yang Mogok
Kasus ini menjadi sorotan nasional bukan hanya karena pelaku berasal dari institusi kepolisian, tetapi juga karena peristiwa tersebut terjadi di dalam kantor polisi tempat yang seharusnya menjadi ruang aman dan menjunjung tinggi hukum serta perlindungan bagi setiap warga negara.
Kronologi Awal Insiden Pemerkosaan di Ruang Penyidik
Insiden berawal pada akhir Juni 2024 di Mapolres Kaur, Bengkulu.
Insiden asusila yang menjerat Briptu BN terjadi pada akhir Juni 2024, ketika korban sedang menjalani proses hukum atas kasus narkoba di Polres Kaur.
Situasi yang seharusnya berlangsung dalam koridor hukum berubah menjadi mimpi buruk ketika Briptu BN, yang kala itu masih aktif di Satuan Narkoba Polres Kaur, melakukan tindakan bejat.
Korban dalam kondisi lemah dan tertekan.
Menurut keterangan penyidik, ia diduga diperkosa oleh BN di ruang penyidikan.
Tak berhenti di situ, korban juga diancam agar tidak melaporkan peristiwa tersebut.
BN menakut-nakuti korban dengan ancaman bahwa hukuman kasus narkoba yang menjeratnya akan diperberat jika ia berani buka suara.
Namun, keberanian korban untuk melawan muncul.
Dengan penuh risiko, ia melapor kepada petugas piket di Polres.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Bengkulu.
Hasil visum mengonfirmasi adanya tanda-tanda kekerasan seksual, memperkuat bukti dugaan pemerkosaan.
Dari Penyidikan Hingga Penetapan Tersangka
Berdasarkan hasil visum dan laporan korban, Briptu BN langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Proses penyidikan berjalan intensif.
Polisi bergerak cepat, termasuk mengamankan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Pelanggaran Berat, Dipecat
Dalam perkembangan kasus, penyidik menemukan bahwa tindakan BN bukan hanya bentuk penyalahgunaan wewenang, melainkan pelanggaran berat yang melukai martabat korban sekaligus mencoreng wajah institusi kepolisian.
Pada Februari 2025, Kapolda Bengkulu menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP/30/II/2025 yang menegaskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap BN.
Keputusan ini diumumkan secara terbuka pada 8 Mei 2025 dalam sebuah upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda.
Tanggung Jawab Pribadi
Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, Kabid Humas Polda Bengkulu, menegaskan bahwa BN sudah tidak berstatus sebagai anggota Polri sejak Februari 2025.
“Oknum tersebut bukan lagi anggota Polri, sehingga segala tindakan pidana yang dilakukannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Andy, Rabu (24/9/2025).
Menurut Andy, klarifikasi ini penting agar publik tidak salah paham.
Polda Bengkulu menegaskan bahwa institusi tidak akan menoleransi pelanggaran berat, apalagi menyangkut kejahatan seksual.
Diancam Penjara 12 tahun penjara
Setelah melalui proses panjang, berkas perkara BN akhirnya dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka beserta berkas perkara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Kasi Pidum Kejari Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan hal itu.
“Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan. Pasal yang dikenakan adalah tindak pidana kekerasan seksual sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
BN kini mendekam di Rutan Malabero Bengkulu.
Ia dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Luka Batin Korban dan Upaya Pendampingan
Kasus ini meninggalkan trauma mendalam bagi korban.
Sebagai tahanan yang berada di bawah pengawasan aparat, ia seharusnya mendapatkan perlindungan penuh. Namun, kepercayaan itu justru dikhianati.
Lembaga bantuan hukum dan kelompok pemerhati perempuan di Bengkulu mengecam keras kejadian ini.
Mereka menilai kasus BN merupakan bentuk nyata dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang tidak bisa dibiarkan.
Berita tentang kasus ini menyebar luas di media dan dunia maya.
Warganet ramai meluapkan kemarahan, menuntut keadilan bagi korban sekaligus mendesak Polri melakukan reformasi menyeluruh agar peristiwa serupa tak terulang.
Tagar seperti #HukumTuntasBN dan #BersihkanPolri sempat menjadi trending di jagat media sosial regional.
Banyak yang menyoroti lemahnya pengawasan internal terhadap personel kepolisian di daerah.
PTDH Sebagai Langkah Tegas
Polda Bengkulu menjadikan kasus ini sebagai contoh nyata bahwa setiap personel yang melakukan pelanggaran berat akan ditindak tegas.
PTDH bukan hanya sanksi administratif, tetapi juga sinyal bahwa Polri berkomitmen menjaga marwah institusi.
“Dengan sikap ini, Polda Bengkulu menegaskan komitmen menjaga marwah institusi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegas Kombes Pol Andy.
Penantian Putusan Pengadilan
Kini, semua mata tertuju pada proses persidangan yang akan dijalani BN.
Publik berharap pengadilan tidak hanya menjatuhkan vonis setimpal, tetapi juga mengirim pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi aparat yang mengkhianati sumpah jabatan.
Apapun putusannya nanti, kasus ini sudah meninggalkan catatan kelam dalam sejarah Polres Kaur dan Polda Bengkulu.
Kasus Briptu BN menjadi pengingat keras bahwa kekuasaan tanpa integritas hanya akan melahirkan penyalahgunaan dan penderitaan bagi yang lemah.
Polri sudah mengambil langkah tegas dengan PTDH, tetapi publik menunggu pembuktian berikutnya bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Masyarakat berharap, di balik tragedi ini, akan lahir reformasi lebih mendalam agar setiap warga negara merasa aman di bawah perlindungan aparat, bukan sebaliknya.
Polisi Perkosa Mahasiswi Vonis 6 Tahun Penjara
Kasus serupa terjadi di NTB dimana seorang polisi memerkosa seorang mahasiswi.
Kasus tersebut sudah mendapat vonis hukum.
Brigadir Denune To'at Abdian (24), anggota Polda NTB, divonis 6 tahun penjara atas kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial DA asal Lombok Timur.
Putusan ini dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu (31/7/2024).
Humas PN Mataram, Kelik Trimargo, menyampaikan bahwa perkara nomor 234/Pid.Sus/2024/PN Mataram telah diputus.
"Perkara atas nama Denune Toat Abdian alias To'at sudah kami putus tadi dengan amar putusan pidana penjara 6 tahun, denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan," kata Kelik pada Kamis (1/8/2024).
Selain hukuman penjara dan denda, pelaku juga diharuskan membayar restitusi kepada korban sejumlah Rp 15 juta, subsider penjara selama 6 bulan.
Restitusi ini dibebankan kepada terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Jika terdakwa tidak membayar restitusi tersebut dalam jangka waktu 30 hari setelah pembacaan amar putusan, maka hakim akan memerintahkan jaksa menyita dan melelang harta kekayaan terdakwa," jelas Kelik.
Vonis ini lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa dengan 10 bulan penjara.
I Nyoman Sugiartha, yang mewakili JPU dalam kasus ini, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan hakim.
"JPU pikir-pikir dulu, dan terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung ajukan banding," kata Sugiartha melalui sambungan telepon.
Kasus pemerkosaan terhadap DA bermula pada 24 November 2023.
Saat itu, keluarga menitipkan DA untuk kos di tempat pelaku.
Awalnya, tidak ada tindakan mencurigakan dari pelaku.
Namun, pelaku masuk ke kamar korban dengan alasan mengecek kondisi kos dan menyebut lemari di kamar korban rusak dan harus diganti.
Saat itulah pelaku melakukan aksinya terhadap korban.
Meski korban sempat melawan, ia tetap tak berdaya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga, rekan-rekannya, dan akhirnya kepada pihak kepolisian.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual yang melibatkan anggota kepolisian, menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tegas dan perlindungan yang lebih baik bagi para korban.
Baca juga: Hotman Paris Larang Pihak Tertentu Selamatkan Razman Nasution, Jangan coba-coba . . .
BNP kini ditahan di Rutan Malabero Bengkulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di TribunBengkulu
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PELAKU-PEMERKOSAAN-Polda-Bengkulu-menegaskan-bahwa-Briptu-BN-oknum-anggota-P.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.