Berita Nasional

Pernyataan Resmi Menkeu Purbaya: Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Ternyata Belum Dihitung

Pernyataan ini merespons isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat pemutakhiran RKP

Tribunnews.com/Taufik Ismail
KESEHARIAN MENKEU - Menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu(10/9/2025). Purbaya menyebut direktur utama dari masing-masing bank himbara tersebut justru pusing setelah menerima aliran dana kas negara sebesar Rp200 triliun. 

Langkah ini bertujuan menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memastikan hasil yang lebih nyata dalam periode pertama pemerintahan Prabowo (2024–2029).

Berikut ini Link Perpres No 79 Tahun 2025:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/324648/perpres-no-79-tahun-2025

Adapun dalam Perpres tersebut mencakup beberapa poin utama yang menjadi sorotan antara lain:

1 .Program Cepat / Program Unggulan 

Terdapat delapan “Program Hasil Terbaik Cepat” yang ditargetkan memberi hasil signifikan pada 2025.

Contoh program ini meliputi kenaikan gaji ASN (termasuk guru, dosen, dan tenaga kesehatan), anggota TNI/Polri, serta pejabat negara; pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN); program kesejahteraan seperti makan bergizi dan susu gratis bagi siswa serta santri; layanan kesehatan gratis; hingga pembangunan sekolah unggul di setiap kabupaten.

2. Target Penerimaan Negara dan Rasio Pajak terhadap PDB 

Perpres menekankan peningkatan penerimaan negara baik dari sektor pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Target pentingnya adalah mendorong rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga sekitar 23 persen.

Upaya yang ditempuh mencakup intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, reformasi administrasi perpajakan, penyederhanaan proses bisnis, serta penguatan institusi pengelola perpajakan dan PNBP.

3. Kegiatan Prioritas Utama 

Disusun 83 kegiatan prioritas utama dalam RKP 2025 yang difokuskan untuk memberi dampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pencapaian target pembangunan nasional.

Dampak Kenaikan Gaji: Penguatan Layanan Publik dan Kesejahteraan

Kenaikan gaji bagi ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara diharapkan dapat memperkuat motivasi kerja, meningkatkan kualitas layanan publik, dan memperbaiki kesejahteraan aparatur negara.

Guru dan dosen, sebagai ujung tombak pendidikan, menjadi prioritas karena peran mereka dalam mencetak generasi unggul.

Sementara TNI dan Polri, yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban nasional, juga mendapat perhatian khusus dalam kebijakan ini.

Kenaikan gaji juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menyeimbangkan daya beli masyarakat, mendorong konsumsi domestik, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Besaran Gaji PNS Saat Ini

Secara umum, gaji PNS terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024. 

Kenaikan tersebut menjadi yang pertama sejak 2019, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat kinerja birokrasi.

Berikut besaran gaji PNS tahun 2025 yang menjadi acuan sebelum kenaikan 2026:

Gaji PNS Golongan I

Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Fasilitas Lain yang Diterima PNS

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan:

  • Tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga
  • Cuti tahunan dan cuti khusus
  • Jaminan pensiun dan hari tua
  • Program pengembangan kompetensi dan perlindungan kerja 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved