Berita Nasional
Pernyataan Resmi Menkeu Purbaya: Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Ternyata Belum Dihitung
Pernyataan ini merespons isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat pemutakhiran RKP
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah belum membahas secara rinci rencana kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara tahun 2025.
Pernyataan ini merespons isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun depan.
“Sepertinya belum (dihitung),” ujar Purbaya saat dikonfirmasi oleh wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/9/2024), seperti dilansir dari Antara.
Ia sempat bergurau bahwa dirinya juga termasuk dalam kelompok yang akan menerima kenaikan gaji, namun menegaskan bahwa perhitungan resmi belum dilakukan.
Pemerintah Akan Sampaikan Detail Setelah Perhitungan Rampung
Saat ditanya lebih lanjut, Purbaya menyampaikan bahwa informasi mengenai besaran kenaikan gaji akan diumumkan setelah proses perhitungan selesai dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
“Nanti kami kasih tahu,” ujarnya singkat.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa meskipun Perpres 79/2025 telah mengatur arah kebijakan pembangunan nasional, termasuk kemungkinan penyesuaian gaji, pelaksanaannya masih menunggu proses teknis dan kalkulasi anggaran.
Perpres 79/2025: Instrumen Pengendali Rencana Pembangunan Nasional
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 diundangkan pada 30 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.
Dokumen ini menjadi acuan utama bagi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas dalam mengendalikan pelaksanaan rencana pembangunan nasional.
Selain itu, Perpres ini juga digunakan oleh menteri atau kepala lembaga untuk melakukan perubahan terhadap Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (RKKL) Tahun 2025.
Pemerintah daerah turut menjadikan dokumen ini sebagai pedoman dalam menyusun dan merevisi rencana pembangunan daerah.
Dengan demikian, meskipun isu kenaikan gaji tercantum dalam arah kebijakan, implementasinya masih bergantung pada proses teknis lintas kementerian, terutama Kementerian Keuangan.
Poin-poin Perpres 79 Tahun 2025
PNS
Menteri Keuangan
Purbaya
gaji
Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Tribun-medan.com
berita nasional
Besaran Gaji PNS Saat Ini
| RESMI Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan |
|
|---|
| Fakta-fakta Konflik PBNU, Gus Yahya Pernah Bertemu Netanyahu, Mengaku Datang Demi Palestina |
|
|---|
| Profil Gus Yahya, Juru Bicara Gusdur yang Mulai Didesak Mundur dari Jabatan Ketua PBNU |
|
|---|
| Fakta Seputar Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Senilai Rp 60 M yang Bakal Dibongkar Gubernur Bali |
|
|---|
| Hasan Nasbi Bela Jokowi Kasus Ijazah, Pidanakan Roy Suryo cs Demi Jaga Nama Baik: Yakin Bisa Menang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KESEHARIAN-MENKEUsdsa.jpg)