Berita Nasional

Pernyataan Resmi Menkeu Purbaya: Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Ternyata Belum Dihitung

Pernyataan ini merespons isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat pemutakhiran RKP

Tribunnews.com/Taufik Ismail
KESEHARIAN MENKEU - Menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu(10/9/2025). Purbaya menyebut direktur utama dari masing-masing bank himbara tersebut justru pusing setelah menerima aliran dana kas negara sebesar Rp200 triliun. 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah belum membahas secara rinci rencana kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara tahun 2025. 

Pernyataan ini merespons isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun depan.

“Sepertinya belum (dihitung),” ujar Purbaya saat dikonfirmasi oleh wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/9/2024), seperti dilansir dari Antara.

Ia sempat bergurau bahwa dirinya juga termasuk dalam kelompok yang akan menerima kenaikan gaji, namun menegaskan bahwa perhitungan resmi belum dilakukan.

Pemerintah Akan Sampaikan Detail Setelah Perhitungan Rampung

Saat ditanya lebih lanjut, Purbaya menyampaikan bahwa informasi mengenai besaran kenaikan gaji akan diumumkan setelah proses perhitungan selesai dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

“Nanti kami kasih tahu,” ujarnya singkat.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa meskipun Perpres 79/2025 telah mengatur arah kebijakan pembangunan nasional, termasuk kemungkinan penyesuaian gaji, pelaksanaannya masih menunggu proses teknis dan kalkulasi anggaran.

Perpres 79/2025: Instrumen Pengendali Rencana Pembangunan Nasional

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 diundangkan pada 30 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.

Dokumen ini menjadi acuan utama bagi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas dalam  mengendalikan pelaksanaan rencana pembangunan nasional.

Selain itu, Perpres ini juga digunakan oleh menteri atau kepala lembaga untuk melakukan perubahan terhadap Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (RKKL) Tahun 2025.

Pemerintah daerah turut menjadikan dokumen ini sebagai pedoman dalam menyusun dan merevisi rencana pembangunan daerah.

Dengan demikian, meskipun isu kenaikan gaji tercantum dalam arah kebijakan, implementasinya masih bergantung pada proses teknis lintas kementerian, terutama Kementerian Keuangan.

Poin-poin Perpres 79 Tahun 2025

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved