Berita Nasional
Pernyataan Resmi Menkeu Purbaya: Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Ternyata Belum Dihitung
Pernyataan ini merespons isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat pemutakhiran RKP
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah belum membahas secara rinci rencana kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara tahun 2025.
Pernyataan ini merespons isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun depan.
“Sepertinya belum (dihitung),” ujar Purbaya saat dikonfirmasi oleh wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/9/2024), seperti dilansir dari Antara.
Ia sempat bergurau bahwa dirinya juga termasuk dalam kelompok yang akan menerima kenaikan gaji, namun menegaskan bahwa perhitungan resmi belum dilakukan.
Pemerintah Akan Sampaikan Detail Setelah Perhitungan Rampung
Saat ditanya lebih lanjut, Purbaya menyampaikan bahwa informasi mengenai besaran kenaikan gaji akan diumumkan setelah proses perhitungan selesai dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
“Nanti kami kasih tahu,” ujarnya singkat.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa meskipun Perpres 79/2025 telah mengatur arah kebijakan pembangunan nasional, termasuk kemungkinan penyesuaian gaji, pelaksanaannya masih menunggu proses teknis dan kalkulasi anggaran.
Perpres 79/2025: Instrumen Pengendali Rencana Pembangunan Nasional
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 diundangkan pada 30 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.
Dokumen ini menjadi acuan utama bagi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas dalam mengendalikan pelaksanaan rencana pembangunan nasional.
Selain itu, Perpres ini juga digunakan oleh menteri atau kepala lembaga untuk melakukan perubahan terhadap Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (RKKL) Tahun 2025.
Pemerintah daerah turut menjadikan dokumen ini sebagai pedoman dalam menyusun dan merevisi rencana pembangunan daerah.
Dengan demikian, meskipun isu kenaikan gaji tercantum dalam arah kebijakan, implementasinya masih bergantung pada proses teknis lintas kementerian, terutama Kementerian Keuangan.
Poin-poin Perpres 79 Tahun 2025
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi sejumlah kelompok aparatur negara pada tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 dan diunggah ke laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).
Salah satu poin penting dalam Perpres tersebut adalah kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), khususnya guru, dosen, serta anggota TNI dan Polri.
Selain itu, pejabat negara juga termasuk dalam kelompok yang akan menerima penyesuaian gaji.
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebutan resmi bagi pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
ASN terdiri dari dua kategori utama: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mereka bertugas menjalankan pelayanan publik, melaksanakan kebijakan negara, dan mendukung pembangunan nasional.
Guru dan dosen yang bekerja di lembaga pendidikan negeri, serta tenaga penyuluh di berbagai sektor, termasuk dalam kategori ASN.
Kenaikan Gaji Masuk Program Quick Wins
Kebijakan kenaikan gaji ini merupakan bagian dari delapan program prioritas atau “quick wins” yang dirancang pemerintah sebagai langkah percepatan hasil terbaik dalam pelaksanaan RKP 2025.
Program quick wins ini bertujuan memberikan dampak langsung dan signifikan kepada masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan ketahanan ekonomi.
Berikut rincian delapan program quick wins yang tercantum dalam Perpres 79/2025:
1 . Pemberian makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
2. Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus tuberkulosis (TBC), dan pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di setiap kabupaten.
3. Peningkatan produktivitas pertanian melalui pencetakan lahan dan pembangunan lumbung pangan di tingkat desa, daerah, dan nasional.
4. Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi sekolah yang membutuhkan perbaikan.
5. Perluasan kartu kesejahteraan sosial untuk menghapus kemiskinan absolut.
6. Kenaikan gaji ASN, terutama guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara.
7. Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, pemberian bantuan langsung tunai (BLT), serta penyediaan rumah murah bersanitasi baik bagi generasi milenial, Gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
8. Pembentukan badan penerimaan negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 23 persen.
Landasan Hukum dan Integrasi dengan APBN
Pemutakhiran RKP 2025 yang menjadi dasar kebijakan ini merupakan bagian dari dokumen perencanaan pembangunan nasional yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Dokumen ini juga merujuk pada Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Dalam pemutakhiran tersebut, pemerintah menyusun ulang narasi dan matriks pembangunan yang mencakup sasaran pembangunan nasional, prioritas nasional, program dan kegiatan prioritas, serta proyek-proyek strategis.
Setiap program dilengkapi dengan indikator, target, alokasi pendanaan, dan instansi pelaksana yang bertanggung jawab.
Tujuan Pemutakhiran
Pemutakhiran RKP melalui Perpres 79/2025 memiliki tujuan untuk:
- Menyelaraskan rencana kerja pemerintah dengan ketentuan APBN 2025 dan regulasi terkait.
- Mempercepat pelaksanaan program yang dijanjikan dalam kampanye maupun RPJMN 2025–2029 sehingga masyarakat dapat segera merasakan hasilnya.
- Meningkatkan efisiensi serta efektivitas anggaran melalui fokus pada program prioritas yang memiliki dampak besar bagi pembangunan nasional.
Link Unduh Perpres 79 Tahun 2025
Perpres ini menetapkan prioritas dan program kerja pemerintah yang dipercepat atau disebut sebagai “program cepat/unggulan” serta sejumlah kegiatan prioritas utama.
Langkah ini bertujuan menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memastikan hasil yang lebih nyata dalam periode pertama pemerintahan Prabowo (2024–2029).
Berikut ini Link Perpres No 79 Tahun 2025:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/324648/perpres-no-79-tahun-2025
Adapun dalam Perpres tersebut mencakup beberapa poin utama yang menjadi sorotan antara lain:
1 .Program Cepat / Program Unggulan
Terdapat delapan “Program Hasil Terbaik Cepat” yang ditargetkan memberi hasil signifikan pada 2025.
Contoh program ini meliputi kenaikan gaji ASN (termasuk guru, dosen, dan tenaga kesehatan), anggota TNI/Polri, serta pejabat negara; pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN); program kesejahteraan seperti makan bergizi dan susu gratis bagi siswa serta santri; layanan kesehatan gratis; hingga pembangunan sekolah unggul di setiap kabupaten.
2. Target Penerimaan Negara dan Rasio Pajak terhadap PDB
Perpres menekankan peningkatan penerimaan negara baik dari sektor pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Target pentingnya adalah mendorong rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga sekitar 23 persen.
Upaya yang ditempuh mencakup intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, reformasi administrasi perpajakan, penyederhanaan proses bisnis, serta penguatan institusi pengelola perpajakan dan PNBP.
3. Kegiatan Prioritas Utama
Disusun 83 kegiatan prioritas utama dalam RKP 2025 yang difokuskan untuk memberi dampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pencapaian target pembangunan nasional.
Dampak Kenaikan Gaji: Penguatan Layanan Publik dan Kesejahteraan
Kenaikan gaji bagi ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara diharapkan dapat memperkuat motivasi kerja, meningkatkan kualitas layanan publik, dan memperbaiki kesejahteraan aparatur negara.
Guru dan dosen, sebagai ujung tombak pendidikan, menjadi prioritas karena peran mereka dalam mencetak generasi unggul.
Sementara TNI dan Polri, yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban nasional, juga mendapat perhatian khusus dalam kebijakan ini.
Kenaikan gaji juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menyeimbangkan daya beli masyarakat, mendorong konsumsi domestik, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Besaran Gaji PNS Saat Ini
Secara umum, gaji PNS terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024.
Kenaikan tersebut menjadi yang pertama sejak 2019, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat kinerja birokrasi.
Berikut besaran gaji PNS tahun 2025 yang menjadi acuan sebelum kenaikan 2026:
Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Fasilitas Lain yang Diterima PNS
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan:
- Tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga
- Cuti tahunan dan cuti khusus
- Jaminan pensiun dan hari tua
- Program pengembangan kompetensi dan perlindungan kerja
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
PNS
Menteri Keuangan
Purbaya
gaji
Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Tribun-medan.com
berita nasional
Besaran Gaji PNS Saat Ini
| RESMI Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan |
|
|---|
| Fakta-fakta Konflik PBNU, Gus Yahya Pernah Bertemu Netanyahu, Mengaku Datang Demi Palestina |
|
|---|
| Profil Gus Yahya, Juru Bicara Gusdur yang Mulai Didesak Mundur dari Jabatan Ketua PBNU |
|
|---|
| Fakta Seputar Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Senilai Rp 60 M yang Bakal Dibongkar Gubernur Bali |
|
|---|
| Hasan Nasbi Bela Jokowi Kasus Ijazah, Pidanakan Roy Suryo cs Demi Jaga Nama Baik: Yakin Bisa Menang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KESEHARIAN-MENKEUsdsa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.