Berita Nasional

Pernyataan Resmi Menkeu Purbaya: Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Ternyata Belum Dihitung

Pernyataan ini merespons isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat pemutakhiran RKP

Tribunnews.com/Taufik Ismail
KESEHARIAN MENKEU - Menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu(10/9/2025). Purbaya menyebut direktur utama dari masing-masing bank himbara tersebut justru pusing setelah menerima aliran dana kas negara sebesar Rp200 triliun. 

5. Perluasan kartu kesejahteraan sosial untuk menghapus kemiskinan absolut.

6. Kenaikan gaji ASN, terutama guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara.

7. Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, pemberian bantuan langsung tunai (BLT), serta penyediaan rumah murah bersanitasi baik bagi generasi milenial, Gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

8. Pembentukan badan penerimaan negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 23 persen.

Landasan Hukum dan Integrasi dengan APBN

Pemutakhiran RKP 2025 yang menjadi dasar kebijakan ini merupakan bagian dari dokumen perencanaan pembangunan nasional yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Dokumen ini juga merujuk pada Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Dalam pemutakhiran tersebut, pemerintah menyusun ulang narasi dan matriks pembangunan yang mencakup sasaran pembangunan nasional, prioritas nasional, program dan kegiatan prioritas, serta proyek-proyek strategis.

Setiap program dilengkapi dengan indikator, target, alokasi pendanaan, dan instansi pelaksana yang bertanggung jawab.

Tujuan Pemutakhiran

Pemutakhiran RKP melalui Perpres 79/2025 memiliki tujuan untuk:

- Menyelaraskan rencana kerja pemerintah dengan ketentuan APBN 2025 dan regulasi terkait.

- Mempercepat pelaksanaan program yang dijanjikan dalam kampanye maupun RPJMN 2025–2029 sehingga masyarakat dapat segera merasakan hasilnya.

- Meningkatkan efisiensi serta efektivitas anggaran melalui fokus pada program prioritas yang memiliki dampak besar bagi pembangunan nasional.

Link Unduh Perpres 79 Tahun 2025

Perpres ini menetapkan prioritas dan program kerja pemerintah yang dipercepat atau disebut sebagai “program cepat/unggulan” serta sejumlah kegiatan prioritas utama.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved