Berita Viral

PENYEBAB Bobby Nasution Copot Sekdis Koperasi UKM Sumut: Gratifikasi, Etika Birokrasi, dan Kekerasan

Gubernur Sumut, Bobby Nasution, resmi mencopot Herly Puji Mentari Latuperissa dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan/Istimewa
DICOPOT DARI JABATANNYA: Herly Puji Mentari Latuperissa, Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi dan UKM Pemprov Sumut dicopot oleh Gubernur Bobby Nasution karena melakukan sejumlah pelanggaran. (Kolase Tribun Medan/Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.Com - Gubernur Sumut, Bobby Nasution, resmi mencopot Herly Puji Mentari Latuperissa dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Pemprov Sumut. 

Keputusan ini diambil menyusul temuan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Puji, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat dan Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bobby Nasution pada 10 September 2025.

DICOPOT- Herly Puji Mentari Latuperissa, Sekretaris Dinas Koperasi UKM dicopot Gubernur Sumut Bobby Nasution karena lakukan sejumlah pelanggaran.
DICOPOT DARI JABATANNYA: Herly Puji Mentari Latuperissa, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM (kanan) dicopot oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution karena melakukan sejumlah pelanggaran. (Kolase Tribun Medan/Istimewa)

Deretan Pelanggaran

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Inspektorat yang dipimpin oleh Sulaiman Harahap, Herly Puji Mentari Latuperissa terbukti melakukan tujuh pelanggaran serius, yaitu: 

1. Pungutan di luar ketentuan:

  • Puji meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan, termasuk mewajibkan tamu membawa kado saat ulang tahunnya.

2. Gratifikasi terselubung: 

  • Dalam undangan ulang tahunnya, Puji mencantumkan catatan bahwa tamu "wajib membawa kado", yang dinilai sebagai bentuk gratifikasi.

3. Penyalahgunaan tenaga kerja: 

  • Puji memerintahkan tenaga outsourcing untuk membersihkan rumah pribadinya di luar jam kerja tanpa memberikan upah.

4. Kekerasan verbal dan fisik: 

  • Ia dilaporkan melakukan kekerasan terhadap bawahan, baik secara verbal maupun fisik.

5. Pelanggaran etika birokrasi:

  • Puji mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkot Medan tanpa izin dari atasan langsung.

6. Ketidaksopanan dalam forum resmi: 

  • Ia kedapatan bermain handphone saat Gubernur Bobby memberikan arahan dalam acara resmi.

7. Pelanggaran prosedural: 

  • Semua pelanggaran tersebut telah diakui oleh Puji dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 28 Agustus 2025.

Baca juga: Main HP Saat Gubsu Bobby Beri Arahan, Sekretaris DiskopUKM Dicopot dari Jabatannya

Baca juga: DERETAN Dosa Herly Puji Sekdiskop yang Dicopot Gubernur Sumut Bobby Nasution

Herly Puji Mentari Latuperissa, Selasa (13/8/2024).
Herly Puji Mentari Latuperissa, Selasa (13/8/2024). (TRIBUN MEDAN/HO)

Respons Gubernur dan Inspektorat

"Masa ulang tahun minta kado wajib, itu sudah masuk gratifikasi," ujar Bobby Nasution kepada wartawan usai melantik PPPK di Kantor Gubernur Sumut, Senin (29/9/2025).

Ia menegaskan bahwa tindakan Puji tidak mencerminkan integritas seorang pelayan publik dan meminta seluruh jajaran Pemprov untuk tidak mencontoh perilaku tersebut.

Sulaiman Harahap, Kepala Inspektorat Sumut, menambahkan bahwa pencopotan Puji dilakukan berdasarkan standar audit dan bukti-bukti yang kuat.

"Kami tidak berani mengambil keputusan tanpa dasar. Semua sudah sesuai aturan dan diakui oleh yang bersangkutan dalam BAP," tegasnya.

Baca juga: Gubsu Bobby Nasution Buka Suara soal Pencopotan Puji Latuperissa, Beber Sejumlah Pelanggaran

Baca juga: Herly Puji Mentari Latuperissa, Sekdis yang Dicopot Bobby Nasution Diduga Terima Gratifikasi

Profil Herly Puji

Herly Puji merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah bertugas di berbagai dinas Pemprov Sumut. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved