Sumut Terkini

Gubsu Bobby Nasution Buka Suara soal Pencopotan Puji Latuperissa, Beber Sejumlah Pelanggaran

Bobby Nasution menyebutkan bahwa salah satu kesalahan Herly adalah meminta hadiah atau kado saat acara ulang tahunnya.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
Facebook
DICOPOT: Herly Puji Mentari Latuperissa, Sekretaris Dinas Koperasi UKM dicopot Gubernur Sumut Bobby Nasution karena lakukan sejumlah pelanggaran. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menanggapi pencopotan Herly Puji Mentari Latuperissa dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM).

Menurut Bobby, keputusan ini diambil berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Sumut.

Meski isu awalnya adalah Herly bermain ponsel saat dirinya memberikan sambutan, Bobby menjelaskan bahwa ada banyak pelanggaran lain yang menjadi dasar pencopotan.

"Tentu kita mengambil keputusan dari hasil LHP dari inspektorat," jelasnya saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumut, Senin (22/9/2025).

Pelanggaran yang Ditemukan

Bobby menyebutkan bahwa salah satu kesalahan Herly adalah meminta hadiah atau kado saat acara ulang tahunnya.

"Itu (kesalahannya) ada yang meminta kado, enggak boleh ya. Kemudian tanpa izin mengikuti lelang, itu juga enggak boleh. Masa kita ulang tahun minta kado wajib, di situ ada note-nya wajib bawa kado. Itu sudah masuk gratifikasi," tegasnya.

Pencopotan ini resmi tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 yang ditandatangani Bobby Nasution pada 10 September 2025.

Surat tersebut merinci beberapa pelanggaran yang dilakukan Herly, antara lain:

1. Melakukan pungutan di luar ketentuan.

2. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.

3. Menyalahgunakan wewenang dengan mewajibkan tamu membawa kado pada acara.

4. Tidak menunjukkan integritas dan tanggung jawab kedinasan dengan bermain ponsel saat gubernur memberikan arahan.

5. Mengikuti seleksi jabatan tanpa izin.

6. Memerintahkan tenaga outsourcing membersihkan rumah pribadinya di luar jam kerja tanpa upah.

7. Melakukan kekerasan verbal dan fisik terhadap bawahan.

Pernyataan Inspektorat Sumut

Inspektur Sumut, Sulaiman Harahap, membenarkan pencopotan Herly.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved