TRIBUN WIKI
Herly Puji Mentari Latuperissa, Sekdis yang Dicopot Bobby Nasution Diduga Terima Gratifikasi
Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM), Herly Puji Mentari Latuperissa diduga terima gratifikasi.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Pencopotan Herly Puji Mentari Latuperissa dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencuri perhatian publik.
Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Herly Puji Mentari Latuperissa, hingga ia dicopot oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Dalam narasi yang beredar, pencopotan Herly Puji Mentari Latuperissa karena dia asyik main handphone saat Bobby Nasution memberikan ararahan, serta menguji seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama pada Pemko Medan.
Baca juga: Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton yang Dikabarkan Hilang, Cari Duit Karena Daerah Berutang
Namun, bukan cuma itu saja pelanggaran yang dilakukan Herly.
Ada sederet pelanggaran berat yang membuatnya harus kehilangan jabatan.
Satu diantara pelanggaran berat itu yakni dugaan gratifikasi dan penganiayaan.
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tim pemeriksa di lingkungan Pemprov Sumut tanggal 28 Agustus, saudari Herly terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan, menyalahgunakan wewenang dengan mewajibkan tamu membawa kado pada acara," tulis keputusan dalam surat keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution, pada 10 September 2025.
Kepala Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap membenarkan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan Herly.
Baca juga: Demo Filipina 21 September 2025 Mengingatkan Kembali Revolusi People Power
"Dia ulang tahun mengadakan acara, dan mewajibkan orang membawa kado, itu kan gratifikasi," kata Sulaiman, Jumat (19/9/2025) kemarin.
Kemudian, pelanggaran lain yang sangat menonjol adalah ketika Herly diduga melakukan kekerasan verbal terhadap bawahan dan memanfaatkan tenaga outsourcing untuk kepentingan pribadinya.
Ia meminta tenaga outsourcing untuk membersihkan rumah pribadinya di luar jam kerja tanpa upah.
"Alasan lainnya, dia mengikuti seleksi jabatan tanpa izin, itu kan harus izin kalau ASN, ada aturannya. Dia nggak ada izin ikut seleksi, kan enggak boleh," kata Sulaiman.
Namun Sulaiman memastikan bahwa pencopotan Herly sudah sesuai mekanisme yang berlaku.
"Pencopotan itu sudah sesuai, kita kan pakai standar audit, bukan suka suka, ada bukti-bukti. Dan diakuinya dalam berita acara pemeriksaan," jelasnya.
Baca juga: Dua Korban Tenggelam di Kawasan Tano Ponggol Danau Toba Ditemukan setelah Pencarian selama 3 Hari
Sosok Herly Puji Mentari Latuperissa
Herly Puji Mentari Latuperissa adalah mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Herly-Puji-Mentari-Latuperissa-12.jpg)