Berita Viral
SILFESTER Matutina Buron atau Dilindungi? Drama Hukum yang Membusuk, Mahfud MD: Jebloskan Dulu!
Enam tahun berlalu sejak MA menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.
TRIBUN-MEDAN.com — Enam tahun berlalu sejak Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Namun hingga kini, eksekusi terhadap loyalis Joko Widodo (Jokowi) yang juga mantan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran itu belum juga terlaksana.
Publik pun bertanya: di mana tumpulnya hukum?
Silfester divonis inkracht pada Mei 2019, namun eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak kunjung dilakukan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut Silfester telah dipanggil, namun keberadaannya belum diketahui pasti. “Namanya dicari, kan kalau sudah tahu tinggal dijemput saja,” ujar Anang.
Alasan sakit sempat digunakan Silfester untuk mangkir dari sidang Peninjauan Kembali (PK). Surat keterangan dari rumah sakit diterima pengadilan, namun detailnya tak diingat oleh Anang. Meski demikian, ia menegaskan bahwa eksekusi tetap bisa dilakukan meski Silfester sakit.
Kritik keras pun datang dari mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Jan Samuel Maringka. Ia menyebut alasan pencarian Silfester tidak masuk akal, mengingat Kejaksaan memiliki perangkat canggih untuk melacak buronan. “Dengan alat yang semakin mapan, saya kira untuk mengeksekusi Silfester ini tidak sulit,” tegasnya.
Jan Samuel Maringka mendorong Kejaksaan RI segera bertindak, mengingat PK Silfester telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Tidak ada alasan untuk tidak segera eksekusi. Publik menanti keberanian Kejaksaan RI,”ujarnya.
Baca juga: Kejagung Malah Lempar Bola ke Kejari Jaksel soal Eksekusi Silfester Matutina yang Mangkrak 6 Tahun
Baca juga: TERBARU Jawaban Kejagung soal Silfester Matutina: Masih Dicari
Drama eksekusi Silfester melibatkan berbagai tokoh dan institusi. Dari pengajuan PK yang digugurkan karena ketidakhadiran, hingga pengakuan damai dengan Jusuf Kalla yang tak menghalangi eksekusi. Bahkan, sorotan publik mengarah pada Anang Supriatna yang menjabat Kajari Jaksel saat vonis dijatuhkan.
Komisi Kejaksaan pun turun tangan. Komisioner Nurokhman menyebut jaksa eksekutor telah ditunjuk, namun kendala teknis belum bisa diungkap ke publik. “Itu ranah strategi,” katanya.
Sementara itu, pejabat Kejari Jaksel bungkam. Upaya konfirmasi oleh wartawan tak membuahkan hasil. Kepala Kejari, Kasi Intel, dan Kasi Pidum tak memberikan jawaban, bahkan saat didatangi langsung ke kantor Kejari.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pencarian Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, masih berlangsung. “Kita sedang mencarinya,” ujar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (2/9/2025).
Burhanuddin mengatakan telah memerintahkan Kepala Kejari Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi Silfester, namun keberadaan relawan Jokowi itu belum diketahui.
Mahfud MD: Masa Eksekusi Silfester Belum Kedaluarsa
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya telah turut angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa masa eksekusi belum kedaluwarsa dan Silfester harus segera dijemput paksa.
“Damai itu urusan pribadi. Musuh terpidana adalah negara, yang diwakili oleh kejaksaan,” tegas Mahfud.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mahfud-md-minta-ekeskusi-silfester.jpg)