Berita Viral

SILFESTER Matutina Buron atau Dilindungi? Drama Hukum yang Membusuk, Mahfud MD: Jebloskan Dulu!

Enam tahun berlalu sejak MA menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan/Istimewa
DESAKAN EKSEKUSI: Enam tahun berlalu sejak Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Namun hingga kini, eksekusi terhadap loyalis Jokowi yang juga mantan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran itu belum juga terlaksana. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD meminta kejaksaan agar segera mengeksekusi Silfester Matutina. ( Kolase Tribun Medan/Istimewa) 

Mahfud menyebut Kejaksaan harus bertanggung jawab kepada publik.

“Kalau betul-betul melindungi secara sengaja pasti ada yang menyuruh. Kemungkinannya ada atasan yang membacking, kemungkinannya suap,” ujarnya.

Kasus ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

Silfester, seorang publik figur, lolos dari eksekusi selama enam tahun.

Mahfud menyimpulkan, “Tangkap dulu, atau jebloskan dulu. Ini eksekusi si Matutina.”

Foto Silfester Matutina dan Anang Supriatna
DESAKAN EKSEKUSI: Enam tahun berlalu sejak Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Namun hingga kini, eksekusi terhadap loyalis Jokowi yang juga mantan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran itu belum juga terlaksana. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendesak kejaksaan agar segera mengeksekusi Silfester Matutina. Kolase Foto Silfester Matutina (kiri) dan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kanan). ( Kolase Tribun Medan/Istimewa)

Kronologi Kasus Silfester Matutina

Tahun 2017: 

  • Solihin Kalla, anak dari Jusuf Kalla, melaporkan Silfester Matutina atas dugaan fitnah dalam orasi politik yang menuding JK menggunakan isu SARA dalam Pilkada DKI Jakarta.

30 Juli 2018:

  • Silfester divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.

29 Oktober 2018:

  • Putusan diperkuat di tingkat banding.

20 Mei 2019:

  • Mahkamah Agung memperberat vonis menjadi 1,5 tahun penjara melalui putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019.
  • Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).

29 April 2019:

  • Anang Supriatna dilantik sebagai Kepala Kejari Jakarta Selatan.

Maret 2021:

  • Anang promosi menjadi Asisten Pembinaan Kejati DKI Jakarta.

16 Jul 2025:

  • Jaksa Agung resmi melantik Anang Supriatna sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung

30 Juli 2025:

  • Roy Suryo dan TPUA mendatangi Kejari Jaksel mempertanyakan eksekusi vonis MA terhadap Silfester.

4 Agustus 2025:

  • Kapuspenkum Kejagung menyatakan Kejari Jaksel telah memanggil Silfester.
  • Silfester mengklaim belum menerima surat dan sudah berdamai dengan JK.

5 Agustus 2025:

  • Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jaksel.
  • PK kemudian ditolak karena dua kali tidak hadir dan surat sakit dinilai tidak jelas.
Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved