Berita Viral

TERBARU Jawaban Kejagung soal Silfester Matutina: Masih Dicari

Kejagung kembali memberi keterangan tentang penegakan hukum terhadap terpidana Silfester Matutina yang sampai saat ini terbukti masih tumpul.

Editor: Juang Naibaho
Kolase Istimewa
Kolase Foto Silfester Matutina dan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke 12, Jusuf Kalla, dengan terdakwa terdakwa Silfester Matutina, digelar pada Rabu (20/8/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung kembali memberi keterangan tentang penegakan hukum terhadap terpidana Silfester Matutina yang sampai saat ini terbukti masih tumpul.

Eksekusi Silfester Matutina sejauh ini mangkrak hingga lebih 6 tahun. Loyalis Jokowi yang juga menjabat sebagai mantan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 tersebut, dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2019 silam terkait kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan, Kejari Jakarta Selatan sudah memanggil Silfester.

“Seingat saya sudah melakukan pemanggilan. Tinggal langkah hukum apalagi, tinggal tanyakan saja ke Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor,” kata Anang saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/9/2025). 

Anang menjelaskan, Silfester sempat tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) karena alasan sakit. 

Pihak pengadilan menerima surat keterangan sakit dari rumah sakit di Jakarta. Namun, Anang mengaku tidak mengingat detail nama rumah sakit tersebut. 

“Waktu sidang PK yang pertama, yang bersangkutan sakit, tidak bisa hadir. Ada surat keterangan dari rumah sakit seperti itu. Saya lupa rumah sakitnya mana, nanti saya tanya lagi ke Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya. 

Saat ditanya soal kemungkinan penjemputan paksa, Anang menegaskan keberadaan Silfester hingga kini belum diketahui secara pasti. 

“Ya ini belum dapat, sedang dilakukan pencarian. Namanya dicari, kan kalau sudah tahu tinggal ini (dijemput) saja kan,” ucapnya.

Namun demikian, Anang tidak menutup kemungkinan upaya paksa tetap bisa dilakukan meski Silfester dalam kondisi sakit.

“Tanya nanti ke Kejari Jakarta Selatan ya. Eksekutornya, kendala teknisnya apa, nanti,” ujarnya.

Baca juga: Di Balik Mangkraknya Eksekusi Silfester, Eks Kajari Jaksel 2019 Kini Sudah Jadi Petinggi Kejagung

Eks Jamintel: Tak Masuk Akal

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka memberikan kritik pedas terkait berlarut-larutnya eksekusi terpidana Silfester Matutina.

Dia menegaskan, alasan keberadaan Silfester Matutina kini masih dalam pencarian sangat tidak masuk akal. Sebab, Kejaksaan telah dilengkapi alat yang canggih untuk melacak pelaku pidana.

“Saya inisiator bikin program Tangkap Buronan (Tabur) untuk 31 kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia agar tidak ada lagi tempat aman bagi pelaku pidana. Nah, berdasarkan pengalaman, dengan alat yang semakin mapan saya kira untuk mengeksekusi Silfester ini tidak sulit lewat dengan segala perangkat baru yang dimiliki Kejaksaan RI,” tutur Jan di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved