Berita Viral

PNS Asal Cirebon Gugat UU ASN, Tuntut Kesetaraan Batas Usia Pensiun Agar Berpeluang Promosi Jabatan

ASN asal Cirebon, Sri Darmanto menggugat UU Nomor 20 Tahun 2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kompas
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. 

TRIBUN-MEDAN.com - ASN asal Cirebon, Sri Darmanto menggugat UU Nomor 20 Tahun 2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Darmanto menuntut agar batasan usia pensiun (BUP) ASN lebih dinaikkan lagi. 

Ia merasa sebagai ASN pejabat administrator UU itu tidak adil.  

Sri mengatakan bahwa Ggugatan yang dilayangkannya bukan semata untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk memperjuangkan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh ASN.

"Tidak boleh ada kesenjangan yang menyebabkan kecemburuan sosial hanya karena perbedaan jabatan,” ujar Sri Darmanto saat diwawancarai, Sabtu (20/9/2025).

Dalam aturan yang berlaku, kata Sri, pejabat administrator dan pengawas pensiun di usia 58 tahun.

Sedangkan Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Pratama mendapat batas pensiun hingga 60 tahun.

Ia mencontohkan, berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2024, jabatan JPT hanya bisa diisi ASN berusia maksimal 56 tahun.

“Dengan aturan sekarang, kami yang sudah mendekati usia pensiun praktis kehilangan peluang promosi, meskipun memiliki kompetensi dan kinerja yang memenuhi syarat,” ucapnya.

Baca juga: VADEL Senang Ketemu Nikita Mirzani di Ruang Tunggu PN Jaksel: Alhamdulillah Bisa Sidang Bareng

Baca juga: MISTERI Motif Pembunuhan Anggota Intel Brigadir Esco: Sang Istri, Briptu Rizka Malah Jadi Tersangka

Baca juga: Main HP saat Gubernur Sampaikan Arahan, Sekretaris Dinas Koperasi UKM Sumut Dicopot  

Sri menegaskan, gugatan ini juga berlandaskan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Bahkan, Surat Edaran Bupati Cirebon yang menyatakan dirinya pensiun pada 2026 dijadikan bukti nyata bagaimana ketentuan BUP saat ini merugikan.

Gugatan dengan Nomor Perkara 165/PUU-XXIII/2025 itu telah diterima MK.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 25 September 2025 pukul 15.00 WIB di Gedung MKRI 2 Lantai 4, Jakarta.

Sebelum menghadiri sidang, Sri memastikan akan meminta izin resmi kepada Bupati Cirebon Imron, Wakil Bupati Agis Kurniawan, serta Sekda Hendra Nirmala. 

“Bagi saya, ini soal etika birokrasi dan penghormatan terhadap tata kelola pemerintahan daerah,” jelas dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved