Berita Viral
Duduk Perkara Tutut Soeharto Dilarang ke Luar Negeri, soal Piutang 700 M Direspons Menkeu Purbaya
Terungkap duduk perkara kenapa Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap duduk perkara kenapa Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Gugatan dilayangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 September lalu.
Gugatan dari Putri sulung Presiden ke-2 RI Soeharto itu tercatat dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT
Putri sulung Presiden ke-2 RI Soeharto dilarang bepergian ke luar negeri.
Baca juga: TERBARU Jawaban Kejagung soal Silfester Matutina: Masih Dicari
Karena dicekal ke luar negeri, Tutut Soeharto atau Mbak Tutut menggugat Kementerian Keuangan dalam hal ini Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa, ke PTUN Jakarta.
Sikap mantan ipar Presiden Prabowo Subianto itu pun membuat publik bertanya-tanya, apa sebenarnya duduk perkara Tutut Soeharto yang dicekal ke luar negeri hingga akhirnya menggugat Kemenkeu.
Tutut Soeharto Dicekal ke Luar Negeri
Tutut Soeharto dicekal untuk bepergian ke luar negeri karena pihaknya masih memiliki tanggung jawab merampungkan piutang terhadap negara.
Surat pencekalan ke luar negegri itu tertulis di Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam rangka pengurusan piutang negara.
SK itu diteken saat Kemenkeu masih dipimpin Sri Mulyani Indrawati pada 17 Juli 2025.
Pencekalan terhadap saudara kandung Titiek Soehato ini sejatinya bukan kasus pertama.
Negara menggunakan mekanisme ini hampir di setiap kasus yang ada potensi kerugian triliunan rupiah, seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
BLBI adalah skema bantuan yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia.
Baca juga: Polda Sumut Bantah 2 Personel Lantas Polrestabes Medan Kena OTT Pungli, Hanya Penegakan Disiplin
Para pelaku dicekal ke luar negeri agar tidak melarikan diri atau melakukan pemindahan aset ke luar negeri.
Pemerintah RI khawatir sulit melakukan pelacakan jika pelaku berada di luar negeri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tutut-Soeharto-atau-Mbak-Tutut-dilarang-ke-luar-negeri.jpg)