Berita Viral

ALASAN KPU Soal Litao Buronan Pembunuh Lolos Jadi Anggota DPRD: Bukan Wewenang Kita Ngurus Itu

Setelah kasus Litao buronan kasus pembunuhan lolos jadi anggota DPRD viral, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi ungkap alasan mena

kolase foto/ist
Anggota DPRD DPO - Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial L yang menjadi tersangka pembunuhan, sempat jadi DPO selama 10 tahun. Dalam artikel ini juga memuat terkait harta kekayaan hingga perjalanan kasus yang berkaitan dengan dirinya nyaris 11 tahun lamanya. Nama L mendadak jadi sorotan pada akhir Agustus 2025. 

Sofyan mengungkapkan pihaknya bersama orangtua korban sudah mendatangi Polres Wakatobi untuk meminta kejelasan kasus tersebut sejak Agustus 2024.

Namun, kepolisian beralasan tidak memproses kasus hukum Laito karena berkas perkaranya sudah hilang mengingat kejadiannya sudah lama, sekitar 10 tahun lalu.

"Pihak orangtua korban meminta simpel saja, mereka meminta polisi langsung menangkap Laito karena sudah terlibat di kasus pembunuhan itu," kata Sofyan.

Tim kuasa hukum akhirnya melapor ke Propam Polda Sultra karena sikap Polres Wakatobi yang tidak merespons keluhan orangtua korban dan tidak menangkap Laito.

Karena Litao dengan mudah lolos mengurus SKCK di kepolisian, masyarakat dan netizen mempertanyakan kinerja jajaran Polres Wakatobi.

Bagaimana mungkin DPO pembunuhan bisa lolos mengurus SKCK.

Padahal, nama Litao sudah masuk dalam DPO kepolisian sejak tahun 2014.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian memastikan bahwa Litao akan diproses hukum.

Ia pun mengatakan bahwa Litao sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor tap/126/VIII/RES.1.7/2025.

”Selanjutnya pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iis, dikutip dari KOMPAS.id, Kamis (8/9/2025). 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved