Berita Viral

ALASAN KPU Soal Litao Buronan Pembunuh Lolos Jadi Anggota DPRD: Bukan Wewenang Kita Ngurus Itu

Setelah kasus Litao buronan kasus pembunuhan lolos jadi anggota DPRD viral, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi ungkap alasan mena

kolase foto/ist
Anggota DPRD DPO - Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial L yang menjadi tersangka pembunuhan, sempat jadi DPO selama 10 tahun. Dalam artikel ini juga memuat terkait harta kekayaan hingga perjalanan kasus yang berkaitan dengan dirinya nyaris 11 tahun lamanya. Nama L mendadak jadi sorotan pada akhir Agustus 2025. 

Dalam dokumen tersebut, Litao diduga terlibat dalam kasus pembunuhan anak bernama Wiranto di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi, pada 25 Oktober 2014.

Litao telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak peristiwa itu terjadi.

Namun, ia berhasil menghindar dari proses hukum hingga terpilih sebagai anggota dewan pada Oktober 2024.

Sementara SU, polisi yang mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menyatakan Litao berkelakuan baik, sudah dimutasi, tak lagi bekerja di Polres Wakatobi.

SKCK tersebut digunakan Litao untuk maju menjadi caleg pada Pemilu Legislatif 2024. 

SKCK digunakan sebagai salah satu syarat administrasi pencalonan.

Kapolres Wakatobi, AKBP I Gusti Putu Adi W, membenarkan mutasi tersebut. “Sudah dimutasi ke Buton Utara (Butur) pak, per Maret 2025,” ujarnya pada Selasa (9/9/2025) melalui pesan WhatsApp.

Mutasi itu dilakukan setelah kasus SKCK bermasalah mencuat ke publik.

NASIB Oknum Polisi yang Terbitkan SKCK Litao Pembunuh Jadi Anggota DPRD Wakatobi

Disisi lain beginilah nasib oknum polisi berinisial SU yang terbitkan SKCK untuk La Ode Litao pembunuh jadi Anggota DPRD Wakatobi.

Adapun SU anggota Polres Wakatobi tersebut menerbitkan SKCK Litao, seorang buron pembunuhan yang kini menjadi anggota DPRD Wakatobi.

Kini setelah ketahuan, beginilah nasib SU.

SU kini telah dimutasi ke Buton Utara (Butur), per Maret 2025.

Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, sempat mempertanyakan sikap Polres Wakatobi karena menerbitkan SKCK untuk Laito saat Pemilu 2024 lalu.

"Kami mempertanyakan kok bisa seorang DPO terbit SKCK-nya. Setahu saya yang bisa kalau dia mantan narapidana, ini pelakunya DPO," jelas Sofyan.

Baca juga: Temuan Terbaru KPK Korupsi Kuota Haji,Khalid Basalamah dan Rombongan Gunakan Kuota Khusus Bermasalah

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved