Berita Viral
ALASAN KPU Soal Litao Buronan Pembunuh Lolos Jadi Anggota DPRD: Bukan Wewenang Kita Ngurus Itu
Setelah kasus Litao buronan kasus pembunuhan lolos jadi anggota DPRD viral, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi ungkap alasan mena
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah alasan KPU soal Litao buronan kasus pembunuhan lolos jadi anggota DPRD.
Setelah kasus itu viral Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, La Deni, mengungkap alasan kenapa Litao bisa lolos pendaftaran caleg.
Dimana sebelumnya Litao viral di media sosial buronan kasus pembunuhan justru bisa terpilih menjadi anggota DPRD Wakatobi periode 2024-2029.
La Deni menegaskan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bukanlah dokumen yang menjadi kewenangan KPU untuk diteliti.
Menurutnya, yang menjadi syarat adalah surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.
“SKCK itu bukan wewenangnya kita untuk mengurus itu karena persyaratan administrasi bakal calon itu syaratnya itu tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri,” kata La Deni dilansir Tribun-medan.com dari Tribun Jateng, Kamis (11/9/2025).
La Deni menjelaskan bahwa persyaratan untuk tidak pernah dipidana merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap calon yang diajukan oleh partai politik.
Dokumen tersebut dikeluarkan langsung oleh Pengadilan Negeri Wakatobi, sementara KPU bertugas memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen tersebut.
Baca juga: DETIK-DETIK Menteri Keuangan Nepal Dikejar Dipukuli hingga Ditendang di Jalanan Oleh Pendemo Gen Z
“Jadi SKCK itu saya kira bukan menjadi syarat di KPU untuk diteliti, karena yang kita teliti adalah dokumen persyaratan administrasi tidak pernah dipidana,” ujarnya.
Dalam proses pendaftaran, setiap partai politik mengajukan berkas bakal calon yang kemudian dilakukan penelitian berkas hingga masa pengajuan dan penerimaan tanggapan terhadap daftar calon sementara dari masyarakat.
"Saat masukan dan tanggapan, tidak ada yang keberatan terhadap daftar calon sementara, kalau tidak salah 10 hari," ucap La Deni.
"Regulasi yang memerintahkan kami untuk meneliti surat pernyataan tidak pernah dipidana, kami teliti itu ada atau tidak," tuturnya.
Diberitakan Litao lolos menjadi caleg dan akhirnya menjadi anggota DPRD meski berstatus buronan setelah namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan.
Ia terseret kasus pembunuhan anak berusia 11 tahun.
Politisi Partai Hanura itu ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2015 melalui surat Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.
Baca juga: Kronologis Gajah Bernama Tari yang Mati Mendadak di Taman Nasional Tesso Nilo
Dalam dokumen tersebut, Litao diduga terlibat dalam kasus pembunuhan anak bernama Wiranto di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi, pada 25 Oktober 2014.
Litao telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak peristiwa itu terjadi.
Namun, ia berhasil menghindar dari proses hukum hingga terpilih sebagai anggota dewan pada Oktober 2024.
Sementara SU, polisi yang mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menyatakan Litao berkelakuan baik, sudah dimutasi, tak lagi bekerja di Polres Wakatobi.
SKCK tersebut digunakan Litao untuk maju menjadi caleg pada Pemilu Legislatif 2024.
SKCK digunakan sebagai salah satu syarat administrasi pencalonan.
Kapolres Wakatobi, AKBP I Gusti Putu Adi W, membenarkan mutasi tersebut. “Sudah dimutasi ke Buton Utara (Butur) pak, per Maret 2025,” ujarnya pada Selasa (9/9/2025) melalui pesan WhatsApp.
Mutasi itu dilakukan setelah kasus SKCK bermasalah mencuat ke publik.
NASIB Oknum Polisi yang Terbitkan SKCK Litao Pembunuh Jadi Anggota DPRD Wakatobi
Disisi lain beginilah nasib oknum polisi berinisial SU yang terbitkan SKCK untuk La Ode Litao pembunuh jadi Anggota DPRD Wakatobi.
Adapun SU anggota Polres Wakatobi tersebut menerbitkan SKCK Litao, seorang buron pembunuhan yang kini menjadi anggota DPRD Wakatobi.
Kini setelah ketahuan, beginilah nasib SU.
SU kini telah dimutasi ke Buton Utara (Butur), per Maret 2025.
Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, sempat mempertanyakan sikap Polres Wakatobi karena menerbitkan SKCK untuk Laito saat Pemilu 2024 lalu.
"Kami mempertanyakan kok bisa seorang DPO terbit SKCK-nya. Setahu saya yang bisa kalau dia mantan narapidana, ini pelakunya DPO," jelas Sofyan.
Baca juga: Temuan Terbaru KPK Korupsi Kuota Haji,Khalid Basalamah dan Rombongan Gunakan Kuota Khusus Bermasalah
Sofyan mengungkapkan pihaknya bersama orangtua korban sudah mendatangi Polres Wakatobi untuk meminta kejelasan kasus tersebut sejak Agustus 2024.
Namun, kepolisian beralasan tidak memproses kasus hukum Laito karena berkas perkaranya sudah hilang mengingat kejadiannya sudah lama, sekitar 10 tahun lalu.
"Pihak orangtua korban meminta simpel saja, mereka meminta polisi langsung menangkap Laito karena sudah terlibat di kasus pembunuhan itu," kata Sofyan.
Tim kuasa hukum akhirnya melapor ke Propam Polda Sultra karena sikap Polres Wakatobi yang tidak merespons keluhan orangtua korban dan tidak menangkap Laito.
Karena Litao dengan mudah lolos mengurus SKCK di kepolisian, masyarakat dan netizen mempertanyakan kinerja jajaran Polres Wakatobi.
Bagaimana mungkin DPO pembunuhan bisa lolos mengurus SKCK.
Padahal, nama Litao sudah masuk dalam DPO kepolisian sejak tahun 2014.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian memastikan bahwa Litao akan diproses hukum.
Ia pun mengatakan bahwa Litao sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor tap/126/VIII/RES.1.7/2025.
”Selanjutnya pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iis, dikutip dari KOMPAS.id, Kamis (8/9/2025).
Artikel ini telah tayang di TribunJateng
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-DPRD-DPO-Anggota-DPRD-Wakatobi-di-Sulawesi-Tenggara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.