Berita Viral
ALASAN KPU Soal Litao Buronan Pembunuh Lolos Jadi Anggota DPRD: Bukan Wewenang Kita Ngurus Itu
Setelah kasus Litao buronan kasus pembunuhan lolos jadi anggota DPRD viral, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi ungkap alasan mena
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah alasan KPU soal Litao buronan kasus pembunuhan lolos jadi anggota DPRD.
Setelah kasus itu viral Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, La Deni, mengungkap alasan kenapa Litao bisa lolos pendaftaran caleg.
Dimana sebelumnya Litao viral di media sosial buronan kasus pembunuhan justru bisa terpilih menjadi anggota DPRD Wakatobi periode 2024-2029.
La Deni menegaskan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bukanlah dokumen yang menjadi kewenangan KPU untuk diteliti.
Menurutnya, yang menjadi syarat adalah surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.
“SKCK itu bukan wewenangnya kita untuk mengurus itu karena persyaratan administrasi bakal calon itu syaratnya itu tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri,” kata La Deni dilansir Tribun-medan.com dari Tribun Jateng, Kamis (11/9/2025).
La Deni menjelaskan bahwa persyaratan untuk tidak pernah dipidana merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap calon yang diajukan oleh partai politik.
Dokumen tersebut dikeluarkan langsung oleh Pengadilan Negeri Wakatobi, sementara KPU bertugas memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen tersebut.
Baca juga: DETIK-DETIK Menteri Keuangan Nepal Dikejar Dipukuli hingga Ditendang di Jalanan Oleh Pendemo Gen Z
“Jadi SKCK itu saya kira bukan menjadi syarat di KPU untuk diteliti, karena yang kita teliti adalah dokumen persyaratan administrasi tidak pernah dipidana,” ujarnya.
Dalam proses pendaftaran, setiap partai politik mengajukan berkas bakal calon yang kemudian dilakukan penelitian berkas hingga masa pengajuan dan penerimaan tanggapan terhadap daftar calon sementara dari masyarakat.
"Saat masukan dan tanggapan, tidak ada yang keberatan terhadap daftar calon sementara, kalau tidak salah 10 hari," ucap La Deni.
"Regulasi yang memerintahkan kami untuk meneliti surat pernyataan tidak pernah dipidana, kami teliti itu ada atau tidak," tuturnya.
Diberitakan Litao lolos menjadi caleg dan akhirnya menjadi anggota DPRD meski berstatus buronan setelah namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan.
Ia terseret kasus pembunuhan anak berusia 11 tahun.
Politisi Partai Hanura itu ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2015 melalui surat Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.
Baca juga: Kronologis Gajah Bernama Tari yang Mati Mendadak di Taman Nasional Tesso Nilo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-DPRD-DPO-Anggota-DPRD-Wakatobi-di-Sulawesi-Tenggara.jpg)