Berita Viral

BIKIN Status WhatsApp Ajak Bakar Rumah Kapolresta, Begini Nasib Remaja di Pati

beginilah nasib remaja di Pati, Jawa Tengah usai bikin status WhatsApp mengajak membakar rumah Kapolresta

Dok. Polresta Pati
KLARIFIKASI - Didampingi orang tuanya, MYP, remaja di Pati yang mengunggah status WA berisi ajakan provokatif membakar rumah Kapolresta Pati, memberikan klarifikasi pada petugas kepolisian, Senin (1/9/2025). Status Whatsapp remaja itu viral setelah ajak untuk bakar rumah dinas Kapolresta Pat 

Himawan melanjutkan, tersangka CS (30), pemilik akun TikTok @cecepmunich, membuat konten provokatif menyerang Bandara Soekarno-Hatta.

"Konten provokatif yang dibuat tersangka CS berpotensi membahayakan obyek vital nasional," terang Himawan.

CS tidak tidahan, namun diwajibkan lapor setiap minggu.

Lalu tersangka IS (39) pemilik akun Tiktok @hs02775 yang diduga menghasut warga untuk melakukan penjarahan rumah pejabat.

"Terlihat dalam visualisasi postingan-postingan tersangka IS menghasut dan mengajak melakukan penjarahan," tukasnya.

Terakhir seorang pemilik akun Facebook berinisial SB dan G yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Keduanya juga melakukan penghasutan untuk melakukan penjarahan rumah pejabat.

"SB dan G ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 1 September 2025," ungkap Brigjen Himawan.

Atas tindakan provokasi, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU No.1/2024 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE ancaman penjara paling lama 8 tahun.

Lalu Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun Pasal 161 ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun. 

Dan Pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 8 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved