Berita Viral
BIKIN Status WhatsApp Ajak Bakar Rumah Kapolresta, Begini Nasib Remaja di Pati
beginilah nasib remaja di Pati, Jawa Tengah usai bikin status WhatsApp mengajak membakar rumah Kapolresta
"Tidak kami tangkap. Hanya klarifikasi saja," ujar dia, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: NASIB PILU Kompol Cosmas: Dari Garda Terdepan ke Meja Sidang Etik, Menggema Petisi Tolak Pemecatan
Ipda Hafid berharap, kejadian ini tak terulang lagi karena bisa memicu kerusuhan dan merugikan banyak orang.
"Dia akhirnya minta maaf. Semoga ini bisa menjadi pembelajaran bagi yang lain juga," tandas dia.
Sementara itu, sebuah unggahan yang berisikan penghasutan aksi anarkis di Jakarta juga beredar di media sosial.
Gerak cepat, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan tujuh orang.
Tujuh orang yang kini jadi tersangka tersebut merupakan pemilik akun yang melakukan ajakan untuk berbuat ricuh.
Bahkan, dari tujuh pelaku, dua di antaranya merupakan perempuan.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menuturkan, pengungkapan tujuh orang tersebut berdasarkan adanya lima laporan ke polisi.
Tujuh tersangka tersebut juga memiliki peran berbeda.
Tersangka KA (24) yang merupakan seorang mahasiswa dan pemilik akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat serta WH (31) pemilik akun @bekasi _menggugat melakukan manipulasi.
"Konten yang diunggah kedua akun tersebut merupakan manipulasi, penciptaan perubahan informasi elektronik yaitu larangan saudara Said Iqbal kepada pelajar dan BEM untuk demo buruh pada 28 Agustus menjadi ajakan bagi pelajar untuk ikut turun demo buruh," ucap Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025) malam.
Keduanya kini ditahan di Rutan Polri Polda Metro Jaya.
Lalu tersangka perempuan LFK (26) dengan akun Instagram @Larasfarizati berperan membuat konten yang diduga menghasut untuk membakar Mabes Polri saat aksi unjuk rasa.
"Modus operandi perbuatan LFK ialah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," tutur Himawan.
LFK, lanjut Himawan, telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (2/9/2025) kemarin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KLARIFIKASI-Didampingi-orang-tuanya-MYP-remaja-di-Pati-yang-mengunggah-status-WA-beris.jpg)