Berita Viral

NASIB PILU Kompol Cosmas: Dari Garda Terdepan ke Meja Sidang Etik, Menggema Petisi Tolak Pemecatan

Dalam sidang etik yang digelar Rabu (3/9/2025) menyatakan Kompol Cosmas tidak profesional dalam penanganan demonstrasi.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Kompas.com
MUNCUL Petisi menolak pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob. Kompol Cosmas Kaju Gae menjadi sorotan publik setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau PEMECATAN atas insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dalam aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025. Kompol Cosmas Kaju Gae disidang etik pada Rabu (3/9/2025). (Kolase Kompas.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, kini menjadi sorotan publik setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau PEMECATAN atas insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dalam aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025.

Melalui tayangan langsung Divpropam Polri, sidang etik yang digelar Rabu (3/9/2025) menyatakan Kompol Cosmas dinilai tidak profesional dalam penanganan demonstrasi tersebut.

Ia berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob saat peristiwa pelindasan Affan Kurniawan terjadi.

"Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu saudara Affan Kurniawan," ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divhumas Polri.

Majelis etik menjatuhkan tiga sanksi:

1. Menyatakan perbuatan Cosmas sebagai perbuatan tercela,

2. Penempatan khusus di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri,

3. Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Namun, sidang etik bukanlah akhir dari proses hukum.

Polri memastikan perkara Cosmas dilanjutkan ke ranah pidana.

Berkas perkara bersama Bripka Rohmat telah dilimpahkan ke Bareskrim sejak Selasa (2/9/2025).

Dalam rekaman sidang, Cosmas tampak emosional.

Ia menahan tangis, berdoa dengan membuat tanda salib, dan menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sesuai perintah institusi. 

"Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka," katanya sambil menangis.

Cosmas juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan meminta maaf kepada pimpinan serta rekan-rekan Polri. Ia menyatakan akan mempertimbangkan banding atas putusan PTDH.

Menggema Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved