Berita Viral

KRONOLOGI Penangkapan Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, Terkait Kerusuhan Demo

Delpedro ditangkap sekitar pukul 22.45 WIB oleh delapan anggota kepolisian berpakaian hitam yang mengaku berasal dari Subdit II Keamanan Negara.

|
Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, pada Senin malam (1/9/2025). (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, pada Senin malam (1/9/2025) memicu sorotan tajam terhadap prosedur hukum yang diterapkan aparat kepolisian.

Aksi penjemputan yang dilakukan oleh sejumlah anggota Polda Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation dinilai janggal dan sarat pelanggaran hak asasi manusia.

Delpedro ditangkap sekitar pukul 22.45 WIB oleh delapan anggota kepolisian berpakaian hitam yang mengaku berasal dari Subdit II Keamanan Negara.

Menurut kesaksian rekan dan pengacara, proses penangkapan berlangsung tergesa-gesa, minim penjelasan, dan dilakukan tanpa pendampingan hukum.

Surat penangkapan yang diperlihatkan disebut tidak menjelaskan pasal-pasal yang dituduhkan, sementara hak konstitusional Delpedro seperti akses komunikasi dan pendampingan hukum dibatasi.

"Bahkan sebelum penetapan status tersangka dan penjelasan pasal, hak konstitusional dan hak asasi manusia Delpedro Marhaen dibatasi," ujar Haris Azhar, pendiri Lokataru Foundation.

Ia juga menyebut adanya intimidasi saat Delpedro mengganti pakaian dan dugaan perusakan kamera CCTV oleh aparat.

Polda Metro Jaya menjerat Delpedro dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Polisi menuduh Delpedro menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkistis dan menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan keresahan.

Namun, LBH Jakarta dan sejumlah organisasi hak sipil mempertanyakan legalitas penangkapan tersebut.

Mereka menilai tindakan aparat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis HAM dan ancaman terhadap kebebasan sipil.

"Kalau seseorang belum ditetapkan sebagai tersangka, tidak boleh dilakukan penangkapan. Kami menilai ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik," tegas Fadhil Alfathan, Pengacara Publik LBH Jakarta.

Lokataru Foundation sendiri merupakan organisasi nirlaba yang berdiri sejak Mei 2017 dan dikenal aktif dalam advokasi hak asasi manusia.

Kasus yang menjerat Delpedro membuat nama lembaga ini ikut terseret, meski kiprahnya dalam memperjuangkan HAM telah diakui secara luas. 

SOSOK DELPEDRO - Sosok Delpedro Marhaen pegiat HAM sekaligus direktur Lokataru ditangkap paksa Polda Metro Jaya atas dugaan ajakan atau penghasutan aksi. Delpedro ditangkap di sekretariat Lokataru
SOSOK DELPEDRO - Sosok Delpedro Marhaen pegiat HAM sekaligus direktur Lokataru ditangkap paksa Polda Metro Jaya atas dugaan ajakan atau penghasutan aksi. Delpedro ditangkap di sekretariat Lokataru (KOLASE)

Kronologi Penangkapan Direktur Lokataru Foundation

  • Senin, 1 September 2025:

- Sekitar pukul 22.32 WIB, seorang saksi bernama Bilal mendengar ketukan di gerbang kantor Lokataru Foundation di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

- Saat gerbang dibuka, sekitar 10 orang berpakaian hitam yang mengaku dari Polda Metro Jaya menanyakan keberadaan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved