Berita Nasional

Fatwa MUI Terbaru Pajak Bumi Bangunan Tak Layak Berulang, Saatnya Menkeu Bongkar Politik Perpajakan

Busyro menekankan bahwa tidak hanya PBB, melainkan seluruh jenis pajak yang mesti direformasi. 

|
Internet
Fatwa baru Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa bumi dan bangunan berpenghuni tidak layak dikenakan pajak berulang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Fatwa baru Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa bumi dan bangunan berpenghuni tidak layak dikenakan pajak berulang.

Hal ini bisa dijadikan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa membongkar politik perpajakan.

Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Hikmah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Busyro Muqoddas menilai polemik pajak berulang tidak lepas dari politik perpajakan selama Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Awalnya, Busyro menyatakan fatwa Pajak Berkeadilan yang dikeluarkan MUI menjadi momentum untuk mereformasi perpajakan agar menimbulkan keadilan bagi masyarakat.

Baca juga: Sosok Muchlis, Warga Sibolga yang Minta Maaf Jarah Minimarket, Ternyata Mantan Fotografer

"Ini kesempatan emas Presiden dengan Menteri (Keuangan) barunya untuk membongkar politik perpajakan, bersama masyarakat sipil, kampus, periset," bebernya saat ditemui di Sekolah Menengah Kejuruan Muhammadiyah Bandongan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Minggu (30/11/2025). 

Busyro menekankan bahwa tidak hanya PBB, melainkan seluruh jenis pajak yang mesti direformasi. 

Ia khawatir apabila reformasi perpajakan tidak dilakukan, dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. 

Ia pun menyinggung kasus rencana kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Pati hingga 250 persen yang memicu demonstrasi dan menuntut Sudewo lengser dari Bupati Pati.

Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Makin Janggal Rektor UGM Bicara Ijazah Jokowi Lagi, Seakan Tidak Percaya Diri

"Kalau ini tidak segera, dikhawatirkan rakyat akan menjadi korban terus dari politik perpajakan yang tidak memihak selama Menteri Keuangan yang dulu, Bu Sri Mulyani," cetus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan lima fatwa dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI yang digelar selama empat hari sejak 20-23 November 2025 di Mercure Ancol, Jakarta Utara. 

Lima fatwa tersebut mayoritas berkaitan dengan keuangan, seperti manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah, status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, kedudukan rekening dormant, dan pajak berkeadilan. 

Satu fatwa lainnya berkaitan umum terkait dengan pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut untuk mewujudkan kemaslahatan umat. 

Terkait dengan pajak berkeadilan, Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am mengatakan, pada dasarnya pajak bukan cara yang elok untuk mensejahterakan rakyat. Karena dalam Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 menegaskan, pengelolaan sumber daya di Tanah Air adalah cara yang utama. 

"Negara wajib bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, artinya hubungan antara negara dan juga rakyat ini kontrak sosial untuk kepentingan perwujudan kesejahteraan melalui pendayagunaan kekayaan negara," kata Asrorun saat ditemui jelang penutupan Munas MUI, Sabtu (22/11/2025). 

Klausul Pajak Berkeadilan yang ditetapkan MUI adalah terkait dengan pengenaan pada harta yang berpotensi untuk produktivitas dan merupakan sekunder serta tersier.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved