Banjir di Sumut

BANJIR di Sumatera Belum Dijadikan Status Darurat Bencana Nasional, Presiden Prabowo Masih Monitor

Menurut Prabowo, pemerintah masih terus memonitor situasi di lokasi terdampak bencana Di 3 provinsi.

(YouTube Sekretariat Presiden )
PRESIDEN PRABOWO - Presiden RI Prabowo Subianto berpidato dalam peringatan acara Hari Guru Nasional yang digelar di Indonesia Arena, kawasan GBK, Jakarta, Jumat (28/11/2025). Presiden Prabowo Subianto belum juga menentukan status darurat bencana nasional terkait bencana banjir dan longsor di tiga provinsi di Sumatera, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.(YouTube Sekretariat Presiden ) 

TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Prabowo Subianto belum juga menentukan status darurat bencana nasional terkait bencana banjir dan longsor di tiga provinsi di Sumatera, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Padahal sejumlah pihak mulai dari anggota DPR hingga Gubernur telah menanggap banjir dan longsor sebagai tanggap darurat.

Menurut Prabowo, pemerintah masih terus memonitor situasi di lokasi terdampak bencana di Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), dan Aceh.

"Ya kita terus monitor, kita kirim bantuan terus. Nanti kita menilai kondisinya," kata Prabowo di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (28/11/2025) malam.

Baca juga: Stok BBM Menipis Dampak Banjir di Sumut, Warga Medan Antre Dapatkan Minyak di SPBU hingga Mengular

Selain itu, Prabowo memastikan bahwa pemerintah terus mengirimkan bantuan ke lokasi terdampak bencana.

Prabowo kembali tidak menjawab tegas saat ditanya perihal penetapan status darurat bencana nasional.

 "Oh iya iya, sudah kita kirim terus menerus," ujarnya.

"Nanti, nanti kita monitor terus," kata Prabowo melanjutkan. 

Baca juga: Repons Bupati Tapsel Soal Banjir Bandang di Batangtoru, Akui Garoga dan Huta Godang Desa Terparah

3 Gubernur Tetapkan Status Tanggap Darurat 

Merespons bencana tersebut, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur bernomor 360-761-2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di Wilayah Provinsi Sumbar Tahun 2025.

Status tanggap darurat bencana tersebut berlaku selama 14 hari sejak Selasa, 25 November 2025 hingga 8 Desember 2025.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga telah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor yang berlaku selama 14 hari, yang dimulai 28 November 2025. 

Terakhir, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution juga menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan, mulai 27 November hingga 10 Desember 2025.

Baca juga: BNPB Mulai Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Secara Serentak di Sumut, Aceh dan Sumbar

Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/836/KPTS/2025 tanggal 27 November 2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi di Provinsi Sumut selama 14 hari mulai 27 November 2025 hingga 10 Desember 2025. 

JEMBATAN KAYU - Penampakan jembatan penyeberangan kayu di Garoga, Tapsel Jumat (28/11/2025). Sebelum jembatan kayu, penyeberangan sempat dibuat menggunakan kabel listrik dari tembaga.
JEMBATAN KAYU - Penampakan jembatan penyeberangan kayu di Garoga, Tapsel Jumat (28/11/2025). Sebelum jembatan kayu, penyeberangan sempat dibuat menggunakan kabel listrik dari tembaga. (Tribunnews.com/Azis Husein Hasibuan)

DPR Desak Tetapkan Darurat Bencana Nasional 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved