Berita Nasional

7 Saksi dari Petinggi dan Perwakilan Biro Travel Diperiksa di Polda Jatim soal Korupsi Kuota Haji

Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi yang berasal dari kalangan petinggi dan perwakilan biro perjalanan (travel) haji

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (20/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perkembangan terkini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024. 

Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi yang berasal dari kalangan petinggi dan perwakilan biro perjalanan (travel) haji, hari ini, Rabu (24/9/2025).

Pemeriksaan lanjutan ini dilaksanakan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kegiatan penyidikan tersebut dalam keterangannya pada Rabu (24/9/2025).

Baca juga: DIBONGKAR Dino Patti Djalal Tabiat Jokowi soal Politik Luar Negeri, Cuma Pencitraan saat ke Ukraina

jubir KPK Budi
KORUPSI KUOTA HAJI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024. Hari ini, Rabu (24/9/2025), tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi yang berasal dari kalangan petinggi dan perwakilan biro perjalanan (travel) haji.

"Hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur," ujar Budi.

Ketujuh saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan adalah:

  1. Mohammad Ansor Alamsyah (Komisaris PT Shafira Tour & Travel)
  2. Syarif Hidayatullah (Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel)
  3. Ismed Jauhar (Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila)
  4. Asyhar (Direktur PT Safari Global Perkara)
  5. Irma Fatrijani (Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata)
  6. Denny Imam Syapi'i (Manager Bagian Haji PT Saudaraku)
  7. Syihabul Muttaqin (Wiraswasta)

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk membongkar mekanisme lancung di balik pembagian kuota tambahan haji. 

Fokus penyidikan adalah untuk mendalami bagaimana para biro travel tersebut bisa memperoleh kuota haji khusus tambahan dan menelusuri dugaan adanya permintaan sejumlah uang untuk memuluskan proses tersebut.

Baca juga: KPK Bongkar Skandal Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Libatkan PPATK, Buru Sosok Juru Simpan

Modus 'Uang Pelicin' dan Pelanggaran Aturan

Kasus ini bermula dari alokasi 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. 

Kuota tersebut diduga dibagi secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang seharusnya menetapkan porsi haji khusus hanya sebesar 8?ri total kuota nasional. 

Baca juga: Dihakimi Massa Akibat Isu Santet, Seorang Pria di Tapteng Tewas, Polisi Tangkap Satu Pelaku

Akibatnya, kuota haji khusus melonjak drastis dan diduga kuat menjadi ladang korupsi.

Dalam pengembangan kasus, KPK menemukan adanya dugaan permintaan "uang percepatan" senilai 2.400 dolar AS (sekitar Rp 37 juta) per jemaah. 

Uang ini diduga diminta oleh oknum di Kementerian Agama (Kemenag) kepada biro perjalanan sebagai pelicin agar calon jemaah mereka bisa berangkat melalui jalur haji khusus.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved