Selasa, 7 Juli 2026

Berita Medan

Begal Sadis Ditangkap di Belawan, Polisi Sita Senapan Angin Rakitan

Diduga kuat, B sebagai pelaku aksi pembegalan sadis di wilayah Belawan dan sekitarnya.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Haikal Faried Hermawan
BEGAL- Kapolsek Belawan, AKP Banor Limbong menjelaskan penangkapan pelaku berinisial B, tak hanya itu petugas juga mengamankan barang bukti senapan angin rakitan di Jalan Belanak, Kelurahan Belawan Bahagia, Medan Belawan, Kota Medan, Senin (6/7/2026) 

TRIBUN-MEDAN.com, BELAWAN- Tim gabungan yang terdiri dari Polsek Belawan, TNI dan Kecamatan Medan Belawan berhasil menangkap seorang pria berinisial B (25), warga Jalan Belanak, Kelurahan Belawan Bahagia, Medan Belawan, Kota Medan. Sabtu (4/7/2026).

Diduga kuat, B sebagai pelaku aksi pembegalan sadis di wilayah Belawan dan sekitarnya.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapati pengaduan dari masyarakat terkait aksi kejahatan jalanan yang meresahkan di jalan raya maupun di gang-gang permukiman.

Kapolsek Belawan, AKP Banor Limbong, mengungkapkan bahwa pelaku yang berinisial B ini ternyata bukan pertama kali berurusan dengan hukum. 

Ia sudah memiliki catatan residivis dan telah beberapa kali dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan.

"Kebetulan yang kita temukan kemarin, sudah residivis, yang namanya si Bana, sudah ada pengaduan dari Polres Pelabuhan Belawan" ujar AKP Banor Limbong saat ditemui Tribun Medan, Senin (6/7/2026).

Kapolsek Belawan menjelaskan bahwa pelaku tidak hanya beraksi di jalan besar, tetapi juga masuk ke gang-gang permukiman untuk merampas barang-barang milik warga. 

Tak hanya itu, pelaku tidak segan-segan melakukan kekerasan dan meminta "tembusan" atau uang tebusan kepada korbannya.

"Bahkan pelaku  begal di sering beraksi di jalan, maupun di gang. Di gang dia sudah terbiasa mengambil, merampas barang orang lain dan sampai minta tembusan dari dia dijual," tegasnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu pucuk senapan angin rakitan yang digunakan pelaku untuk mengancam korbannya. 

AKP Banor Limbong menegaskan bahwa barang bukti tersebut bukanlah senjata api, melainkan senapan angin yang telah dimodifikasi.

"Sekali lagi, satu pucuk senapan angin rakitan, bukan senjata api. Senapannya dimodifikasi, sehingga sekali isi angin di tabungnya bisa beberapa peluru ditembakkan," jelasnya.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan awal, petugas juga mendapati bahwa pelaku B adalah pengguna narkotika jenis sabu-sabu. 

Menurutnya, dari pengakuan pelaku bisa menghabiskan biaya sekitar Rp 250 ribu per hari untuk membeli narkoba. 

Kebutuhan inilah yang diduga menjadi pemicu utama pelaku nekat melakukan aksi pembegalan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 02:00 WIB
Portugal
Portugal
VS
Spain
Spanyol
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 07:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Belgium
Belgia
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 23:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Egypt
Mesir
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved