Selasa, 7 Juli 2026

Berita Medan

Imigrasi Medan Ungkap Jaringan Love Scamming Incar Warga Jepang , 7 WNA Diamankan, 

Imigrasi bersama kepolisian mengamankan 7 warga negara asing asal Cina dan satu warga Vietnam. 

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara saat mengungkapkan jaringan penipuan lintas negara dengan modus asmara atau love scamming yang beroperasi di Kota Medan, Senin (6/7/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengungkap jaringan penipuan lintas negara dengan modus asmara atau love scamming yang beroperasi di Kota Medan.

Imigrasi bersama kepolisian mengamankan 7 warga negara asing asal Cina dan satu warga Vietnam. 

Selain itu, 31 warga negara Indonesia juga terlibat dalam aksi penipuan yang menyasar warga Jepang. 

"Operasi gabungan itu, petugas mengamankan tujuh warga negara asing dan 31 WNI yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Parlindungan di Medan, Senin, (6/7/2026). 

Parlindungan mengatakan ketujuh warga asing yang diamankan terdiri atas enam warga negara China pria berinisial ZH, XZ, XYXY, ZW, XW dan XH, Vietnam inisial MTTT.

Parlindungan menyebutkan, pelaku diperkirakan beroperasi selama 1 bulan. Mereka masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan yang masih berlaku sampai saat ini. 

Warga yang curiga melihat aktivitas warga negara asing di kawasan Polonia, Medan kemudian melapor ke pihak berwajib. 

"Penggerebekan pertama dilakukan tim gabungan pada Selasa (23/6), setelah melaksanakan pengamatan tertutup terhadap sebuah rumah toko di kawasan CBD Polonia," ucap Parlindungan.

Dari lokasi tersebut, petugas mendapati aktivitas penipuan daring yang sedang berlangsung. Tim itu mengamankan satu warga China yang bertindak sebagai koordinator serta 31 WNI.

Penyelidikan kemudian dikembangkan pada Rabu (24/6) dini hari di kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven. Dari lokasi pengembangan tersebut, petugas kembali mengamankan enam warga asing yang diduga kuat bertindak sebagai penggerak jaringan.

Parlindungan mengatakan dari seluruh lokasi operasi, petugas menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 120 unit telepon seluler, 55 unit komputer, tujuh laptop, 48 papan tik (keyword), tujuh dokumen perjalanan yang masih berlaku, serta puluhan perangkat keras pendukung lainnya.

"Secara spesifik para pelaku menargetkan para pria berkebangsaan Jepang sebagai korban. Saat ini, kami masih mendalami kasus tersebut," ucapnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avia menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen dalam menutup ruang gerak kejahatan transnasional.

Ia mengatakan Imigrasi Medan telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China dan Vietnam untuk melakukan deportasi ketujuh WNA, tersebut serta mengajukan pencekalan selama 10 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Saat ini, penanganan perkara masih terus dikembangkan secara intensif bersama Polda Sumut termasuk melacak keberadaan orang asing lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut."

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 02:00 WIB
Portugal
Portugal
VS
Spain
Spanyol
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 07:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Belgium
Belgia
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 23:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Egypt
Mesir
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved