Berita Medan
Kompleksitas Bisnis Meningkat, HKPI Dorong Pemahaman Hukum Kepailitan dan PKPU
Secara filosofis dan yuridis, PKPU justru dirancang sebagai instrumen hukum yang memberikan kesempatan kepada debitur dan kreditur.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis dan kompleks menjadikan pemahaman mengenai hukum kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) semakin penting bagi berbagai kalangan.
Persoalan utang-piutang yang timbul akibat perlambatan ekonomi, perubahan kondisi pasar, hingga tekanan keuangan perusahaan sering kali menimbulkan kekhawatiran bagi para pelaku usaha dan para kreditur.
Berangkat dari kondisi tersebut, Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) Koordinatoriat Wilayah Medan dan Sekitarnya menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Krisis di Depan Mata PKPU Jadi Solusi?".
Kegiatan yang dipandu oleh Master of Ceremony (MC), Setia Pandia, ini dihadiri oleh peserta dari berbagai latar belakang, antara lain praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, unsur perbankan, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum kepailitan dan PKPU di Indonesia.
Dalam laporannya, Ketua Panitia Seminar Nasional HKPI, Dr. (C) Wilson Wirawan, yang juga merupakan Ketua Bidang Pendidikan dan SDM HKPI Korwil Medan dan Sekitarnya mengatakan bahwa seminar tersebut diselenggarakan sebagai sarana edukasi dan pertukaran gagasan untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai fungsi dan tujuan hukum kepailitan dan PKPU.
Menurutnya, masih terdapat persepsi di masyarakat yang memandang PKPU sebagai tanda bahwa suatu perusahaan telah gagal atau berada di ambang kehancuran.
Padahal, secara filosofis dan yuridis, PKPU justru dirancang sebagai instrumen hukum yang memberikan kesempatan kepada debitur dan kreditur untuk menyelesaikan permasalahan utang melalui perdamaian dan restrukturisasi.
"Melalui seminar ini, kami ingin membangun pemahaman yang sama bahwa ketika sebuah perusahaan menghadapi kesulitan keuangan, hukum tidak serta-merta menghendaki perusahaan tersebut ditutup.
Hukum justru memberikan ruang bagi debitur dan kreditur untuk duduk bersama, bernegosiasi, dan mencari solusi terbaik demi menjaga keberlangsungan usaha," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, Saut Pasaribu, turut memberikan sambutan, saran, dan masukan kepada para peserta seminar.
Ia menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum kepailitan dan PKPU di tengah perkembangan hubungan bisnis yang semakin kompleks.
Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam proses kepailitan dan PKPU, baik hakim, kurator, advokat, pelaku usaha, maupun kreditur, harus memahami semangat utama yang terkandung dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, yaitu menciptakan kepastian hukum sekaligus memberikan ruang bagi penyelesaian yang berkeadilan dan bermanfaat bagi semua pihak.
Memasuki sesi seminar yang dipandu oleh Wakil Ketua I HKPI Korwil Medan dan Sekitarnya selaku moderator, Dr. (C) M.R. Banuara Sianipar, para narasumber menyampaikan berbagai materi secara komprehensif dan interaktif.
Pemateri pertama sekaligus Ketua HKPI Korwil Medan dan Sekitarnya, Dr. Enni Martalena Pasaribu, membawakan materi mengenai peran strategis kurator dan HKPI dalam sistem hukum kepailitan Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa kurator dan pengurus merupakan profesi kepercayaan yang memiliki peran penting dalam memastikan proses kepailitan dan PKPU berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel.
| Pelajar SMA di Medan Sulap Limbah Program MBG Jadi Bata dan Genteng Ramah Lingkungan |
|
|---|
| 200 CCTV Swadaya Masyarakat Dipasang di Titik Rawan Medan, Rico Waas Launchin Program Mata Deli |
|
|---|
| Beasiswa Peduli Orangutan, Siapkan SDM Unggul untuk Konservasi Satwa |
|
|---|
| Hera Sianturi Curhat ke Rico Waas Momok Banjir hingga Jalan Rusak Medan Labuhan |
|
|---|
| Rekor Dunia Kulcapi Karo Tercipta di Pesona Colorful Kota Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DISKUSI-Himpunan-Kurator-dan-Pengurus-Indonesia-HKPI.jpg)