Medan Terkini
Kejati Sumut Sebut Belum Tahu Hasil Pemeriksaan Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum mengetahui hasil pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sujana Angsar.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum mengetahui hasil pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sujana Angsar.
Kepala Sesi Penerangan dan Hukum Kejatisu, Rizaldi mengatakan, Ridwan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
"Belum mendapatkan informasi lebih lanjut, karena yang melakukan pemeriksaan adalah Aswas Kejaksaan Tinggi NTT," kata Rizaldi kepada tribun, Kamis (215/2026).
Ridwan diperiksa perihal penanganan perkara korupsi di Kupang pada 2021 dan 2022.
Saat itu, Ridwan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Kupang. Pemeriksaan terhadap Ridwan dilakukan pada Senin, 4 Mei 2026 di Kantor Kejati NTT.
Meski diperiksa, Rizaldi mengatakan, Ridwan masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan, hingga saat ini.
"Iya masih menjabat sebagai Kajari Medan," kata Rizaldi.
Nama Ridwan sebelumnya disebut oleh kuasa hukum terdakwa korupsi, Hironimus Sonbai, yakni Fransisco Bernando Bessi, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa 28 April 2026 malam.
Dalam keterangannya, disebut ada dua jaksa yang diduga melakukan praktik pemerasan ratusan juta terhadap kontraktor dalam kasus dugaan korupsi proyek renovasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Fransisco menyebut kliennya, Hironimus Sonbai alias Roni, telah menyetorkan uang kepada sejumlah oknum jaksa, termasuk mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Ansar.
Menurut Fransisco, total uang yang diserahkan kepada Ridwan mencapai sekitar Rp 140 juta pada tahun 2022 dan diberikan secara bertahap.
Pembayaran pertama sebesar Rp 50 juta disebut dilakukan langsung oleh Roni di Hotel Sasando, Kota Kupang, dan diterima oleh Ridwan.
Mengenai pengakuan itu, Rizaldi menyebutkan, pihak mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"Kita juga harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah, demikian kami sampaikan," tambah Rizaldi.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| PT KAI Segera Bangun Kembali Jembatan Gang Damai yang Viral Dilintasi Anak Sekolah di Medan |
|
|---|
| Oknum ASN Biro Perekonomian Sumut Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba Vape, Ini Kata Gubsu Bobby |
|
|---|
| TNI yang Sebabkan Remaja Tewas hanya Dihukum 10 Bulan Penjara, LBH Medan Kritik Peradilan Militer |
|
|---|
| Pengedar Sabu di Medan Deli Ditangkap Polres Belawan, Sempat Coba Kabur dan Hilangkan Barang Bukti |
|
|---|
| Pemprov Sumut Rehabilitasi 440 Rumah Tak Layak Huni dan Salurkan 7.157 Unit Rumah Subsidi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KANTOR-KEJATISU-Suasana-kantor-Kejaksaan-Tinggi.jpg)