Sumut Terkini
Rumahnya Diratakan Pemkab Deli Serdang, Marolan Kini Buat Plang Tandingan di Lokasi
Walaupun tidak tidur di lokasi ini ia sudah mendirikan tenda kecil dan berjualan berbagai jenis rokok dan BBM eceran.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Marolan Opungsunggu yang rumahnya diratakan oleh Pemkab Deli Serdang di Jalan Tirta Deli Lubuk Pakam sampai saat ini belum mau untuk meninggalkan lokasi.
Meski bangunan rumah dan tempat usahanya sudah dihancurkan Pemkab menggunakan alat berat namun ia menyatakan tidak akan pernah beranjak dari lokasi.
Ia masih mengklaim lahan itu sah miliknya dan dihancurkan Pemkab karena persoalan tidak memiliki IMB atau PBG saja sesuai surat pemberitahuan penertiban yang sempat ia terima.
"Sampai kapan pun saya akan tetap bertahan di sini. Bukan tanah Pemkab ini ya. Saya tetap cari makan di sini karena apalagi yang mau dikerjakan. Saya dari dulu sudah jualan di sini," ucap Marolan ketika diwawancarai Tribun Medan, Kamis (21/5/2026).
Pantauan Tribun Medan di lokasi, meski bangunan permanen miliknya sudah hancur berkeping-keping namun Marolan masih berjualan di pinggir jalan.
Walaupun tidak tidur di lokasi ini ia sudah mendirikan tenda kecil dan berjualan berbagai jenis rokok dan BBM eceran.
Selain harga 10 ribu juga ada BBM jenis pertalite eceran harga 15 sampai 20 ribu.
Pelanggan-pelanggannya pun terlihat masih banyak yang datang. Di lokasi terlihat juga ada 2 plang kayu berdiri.
Plang pertama berwarna biru putih yang didirikan oleh Pemkab. Kemudian di sampingnya terdapat plang kayu juga yang dibuat oleh Marolan sendiri.
Plang milik Pemkab dibuat dengan tulisan keterangan bahwa tanah ini milik Pemkab sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 seluas 8.422 meter persegi atas nama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Sementara tulisan di plang sebelahnya yang berwarna putih dibuat tanah ini milik Marolan Ompusunggu SE dengan luas 610 meter.
Ia pun mencantumkan tulisan dasar kepemilikan sesuai dengan Surat Keterangan Tanah tahun 2010 dan lain lain.
"Setelah penertiban, Satpol PP pun pasang plang ini. Ya saya pun besoknya pasang plang juga karena ini memang tanah saya. Tanah ini bisa saya buktikan bukan tanah Pemda karena nggak masuk SHP Nomor 3," kata Marolan.
Marolan bilang lahan yang bangunannya telah dihancurkan Pemkab sudah diukur-ukur.
Bahkan Dinas Koperasi dan UKM juga sudah melakukan peninjauan.
| Ratusan Truk Industri Galian C Over Tonase Melintas Tiap Hari Jadi Penyebab Jalan Rusak di Langkat |
|
|---|
| PT AR Mulai Produksi Daging Kambing dan Telur Ayam, Berharap Batangtoru Jadi Pusat Ternak Tapsel |
|
|---|
| Vera Tampubolon br Panggabean Minta PN Medan Jelasan soal Pencabutan Sita Jaminan |
|
|---|
| Kepala OPD di Deli Serdang Kompak Tak Hadir Ketika Wabup Lom Lom Suwondo datang ke Rapat Paripurna |
|
|---|
| Patih Gajahmada Sapi Kurban Presiden Seharga Rp 143 Juta Asal Binjai Untuk Provinsi Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PLANG-TANDINGAN-Marolan-Opungsunggu-menunjukkan.jpg)