Medan Terkini

TNI yang Sebabkan Remaja Tewas hanya Dihukum 10 Bulan Penjara, LBH Medan Kritik Peradilan Militer

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengkritik putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
DIREKTUR LBH - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra. Direktur Lembaga Bantuan Medan (LBH) Medan, Irvan Saputra mengkritik putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlevi dalam perkara kematian MHS (15). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Direktur Lembaga Bantuan Medan (LBH) Medan, Irvan Saputra mengkritik putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlevi dalam perkara kematian MHS (15). Putusan tersebut juga tidak disertai pemecatan terhadap terdakwa dari dinas militer.

LBH Medan menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan bagi keluarga korban, khususnya ibu kandung korban, Lenny Damanik, yang hingga kini masih memperjuangkan keadilan atas kematian anaknya akibat dugaan kekerasan.

Menurut Irvan Saputra, proses peradilan militer dalam perkara ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam penegakan hukum, terutama terkait transparansi dan perlindungan hak korban. Ia menilai vonis 10 bulan penjara jauh dari tuntutan ideal dalam kasus yang melibatkan kematian seorang anak.

“Putusan ini menunjukkan peradilan militer tidak memberikan keadilan yang semestinya bagi korban," tegas Irvan dalam keterangannya yang diterima tribun-medan, Kamis (21/5/2026).

LBH Medan juga menyoroti bahwa dalam proses banding, putusan Pengadilan Militer I-02 Medan sebelumnya hanya mengalami penguatan dengan perubahan terbatas pada barang bukti, sementara vonis utama tetap 10 bulan penjara.

Selain itu, LBH Medan mempertanyakan tidak adanya upaya kasasi yang diajukan pihak Oditur Militer, yang menurut mereka berdampak pada hilangnya hak hukum korban untuk melanjutkan upaya hukum lebih lanjut.

Irvan menyebut seharusnya korban memperoleh informasi lengkap terkait perkembangan perkara, termasuk hak untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

"Korban seharusnya mendapatkan informasi dan akses penuh terhadap perkembangan perkara. Namun dalam kasus ini, hak tersebut diduga tidak terpenuhi," ujarnya.

Lebih jauh, LBH Medan juga menilai proses penanganan perkara ini menunjukkan ketimpangan serius, termasuk tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa serta tidak adanya pemecatan dari institusi militer.

Irvan juga menyinggung perbedaan mencolok antara tuntutan awal yang menurut mereka dapat mencapai 15 tahun penjara berdasarkan undang-undang perlindungan anak, dengan tuntutan jaksa militer yang hanya 1 tahun penjara dan putusan akhir 10 bulan.

LBH Medan mendesak adanya reformasi menyeluruh dalam sistem peradilan militer di Indonesia agar tidak terjadi lagi dugaan impunitas dalam kasus tindak pidana umum yang melibatkan aparat.

LBH Medan menilai reformasi tersebut penting untuk memastikan prinsip keadilan, transparansi, dan kesetaraan hukum benar-benar diterapkan tanpa pengecualian.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved