Breaking News

Medan Terkini

Komplotan Begal Sadis di Medan Deli Terungkap, Motor Korban Laku Rp3,2 Juta di Marketplace

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, memaparkan peran ketiga pelaku yang sudah ditangkap.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN MEDAN/HAIKAL FARIED
3 BEGAL - Tampang ketiga pelaku, dua di antaranya begal dan satu orang pelaku penadah diamankan tim gabungan, hingga kini ketiganya diamankan di Mapolsek Medan Labuhan, Selasa (19/5/2026). 

Selain itu, pelaku penadah juga dikenakan Pasal 591 KUHPidana Tahun 2023 tentang penadahan dan pertolongan jahat, dengan ancaman hukuman yang sama, yaitu 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa komplotan ini berjumlah lima orang. Saat ini, dua pelaku masih buron dan dalam pengejaran.

"Data-datanya sudah ada pada kami, akan kami lakukan pengejaran sampai tuntas. Tidak ada tempat bersembunyi bagi para pelaku di wilayah hukum ini," tegasnya.

AKBP Rosef Efendi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara pada malam hari.

"Jangan ragu melaporkan setiap kejadian yang ada di wilayah hukum kita dengan melapor ke polisi terdekat, baik di Polsek maupun di Polres Pelabuhan Belawan," pungkasnya.


(cr9/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved