Medan Terkini
Komplotan Begal Sadis di Medan Deli Terungkap, Motor Korban Laku Rp3,2 Juta di Marketplace
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, memaparkan peran ketiga pelaku yang sudah ditangkap.
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
Selain itu, pelaku penadah juga dikenakan Pasal 591 KUHPidana Tahun 2023 tentang penadahan dan pertolongan jahat, dengan ancaman hukuman yang sama, yaitu 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa komplotan ini berjumlah lima orang. Saat ini, dua pelaku masih buron dan dalam pengejaran.
"Data-datanya sudah ada pada kami, akan kami lakukan pengejaran sampai tuntas. Tidak ada tempat bersembunyi bagi para pelaku di wilayah hukum ini," tegasnya.
AKBP Rosef Efendi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara pada malam hari.
"Jangan ragu melaporkan setiap kejadian yang ada di wilayah hukum kita dengan melapor ke polisi terdekat, baik di Polsek maupun di Polres Pelabuhan Belawan," pungkasnya.
(cr9/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Tampang 3 Pria yang Begal Ibu dan Putrinya di Kota Medan, Timoria boru Sitorus Tak Sadarkan Diri |
|
|---|
| Satpam Dapur MBG di Medan Dirampok dan Ditembak, Kini Tak Punya Uang Keluarkan Peluru di Punggung |
|
|---|
| Banjir dan Bansos Jadi Keluhan Utama dalam Reses DPRD Kota Medan Dapil I |
|
|---|
| Pembobol Mess Polda Aceh Dibekuk di Medan Kota, Diduga Jadi Otak Aksi |
|
|---|
| Ronda Sembari Jual Sabu, Penjaga Malam Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-Begal-Kota-Medan-yang-rampas-motor-ibu-dan-anaknya.jpg)