Berita Medan

Berawal Curhat Mau Merantau Tak Punya Uang, Dua Sekawan di Medan Rampok 3 Penumpang Angkot

Tersangka Sony terpaksa dilumpuhkan karena usai ditangkap, dan proses pencarian barang bukti melawan, serta mencoba melarikan diri.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PERAMPOK DI MEDAN - Momen personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, dan Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua pelaku perampokan penumpang dalam angkot di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, (30/4/2026). Satu tersangka ditembak karena melawan petugas. 

"Penumpang yang ketiga kembali diancam dan memberikan handphone kepada tersangka SLS. Karena ketakutan, melompat menyelamatkan diri dari Angkot."

Karena ketiga penumpang perempuan sudah dirampok, dan keluar dari angkot, hanya tersisa 1 penumpang, pria tua.

Kemudian para tersangka menghentikan laju kendaraan, dan meminta pria tua tersebut turun tanpa dirampok.

Tak lama kemudian, seorang pengendara sepeda motor mengikuti dari belakang sambil merekam.

Tersangka Erikson, langsung menyuruh tersangka Sony meletakkan parang ke lehernya seolah-olah disandera, disuruh terus tancap gas.

Sehingga pengendara motor melambatkan laju kendaraannya, dan pelaku lolos.

"Pada saat melanjutkan perjalanan, EN melihat dari kaca spion ada pengendara motor yang mengejar sambil merekam. Lalu EN menyuruh SLS meletakkan parang di bagian leher agar terlihat bahwa sopir juga diancam sambil menyuruh terus berjalan."

Setelah situasi aman, parang dibuang dari dalam angkot ke parit, dan mereka lanjut ke Simpang Jalan Rumah Potong Hewan.

Disini tersangka Sony Liston Siringgo-ringgo memberikan 1 handphone hasil merampok ke tersangka Erikson, yang berperan sebagai sopir.

Selanjutnya tersangka Erikson meninggalkan angkot ke sebuah lahan kosong, dan mereka berpencar.

"SLS menyampaikan kepada EN berhasil mengambil 2 handphone lalu memberikan 1 kepada EN,"ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, tersangka Erikson Napitupulu merupakan mantan narapidana yang sudah 4 kali keluar masuk penjara.

Ia pernah dihukum kasus pencurian dan penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan tersangka Sony Liston Siringgo-ringgo, merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan sejak tahun 2020, kasus pencurian kendaraan bermotor.

Saat ini dua tersangka sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved