Berita Medan
Tim Jatanras Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perampokan di Angkot Morina 81
Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, menerangkan bahwa aksi perampokan tersebut telah direncanakan oleh kedua pelaku.
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Tim Jatanras Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengakhiri pelarian dua pelaku perampokan di dalam angkutan kota (Angkot) Morina 81.
Peristiwa perampokan angkot 81 ini terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan dan sempat ramai di media sosial.
Dua tersangka yang berhasil ditangkap yakni EN alias Tato (41) yang diamankan pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Siboro, Kecamatan Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Samosir.
Kemudian tersangka SLS (36) berhasil ditangkap pada Kamis (30/4/2026) pukul 15.00 WIB di lahan perkebunan Dusun Muara Kilis, Desa Lubuk Madarsyah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, menerangkan bahwa aksi perampokan tersebut telah direncanakan oleh kedua pelaku.
“Perampokan tersebut dilakukan oleh kedua tersangka yang telah bermufakat terlebih dahulu, tersangka SLS bertemu dengan EN dan mengatakan butuh uang untuk pergi ke Jambi dan keduanya merencanakan perampokan, dimana tersangka EN alias Tato berperan sebagai supir angkot dan tersangka SLS berpura-pura mengancam supir serta menyuruh untuk tidak berhenti dan menambah kecepatan kendaraan,” ujar AKP Agus Purnomo saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (15/5/2026).
Lebih lanjut, Agus menjelaskan setelah angkot melaju, tersangka SLS langsung mengancam para penumpang yang seluruhnya wanita dan merampas barang-barang milik korban.
Namun para korban sempat melakukan perlawanan dan melompat dari angkot sehingga mengalami luka-luka.
“Setelah mendapat laporan atas kejadian tersebut, Tim Jatanras Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan penyelidikan secara mendalam hingga akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya masing-masing di Kabupaten Samosir dan Provinsi Jambi,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka EN alias Tato merupakan residivis yang telah empat kali masuk penjara dalam kasus pencurian dan narkoba.
Sedangkan tersangka SLS diketahui merupakan DPO kasus curanmor di Polrestabes Medan.
(Cr9/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kader HIPMI PT USU Tolak Mandat Ketua Baru, Dinilai Sepihak dan Abaikan Hasil Musyawarah |
|
|---|
| Warga Pekan Deli Geger, Temukan Potongan Kaki Manusia dalam Kantung Plastik di Pinggir Sungai |
|
|---|
| Medan Jadi Percontohan APEKSI-Pijar Foundation, Potensi Besar jadi Metropolitan Berbasis Teknologi |
|
|---|
| Lebih dari 1.800 UMKM Perempuan Naik Kelas Lewat SERABI 2026 |
|
|---|
| Kawasan Kesawan dan Warenhuis Diplot Jadi Ikon Wisata Dunia, Dispar Medan Gandeng PWPM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tim-Jatanras-Polda-Sumut-dan-Sat-Reskrim-Polres-Pelabuhan.jpg)