Breaking News

Berita Medan

Tim Jatanras Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perampokan di Angkot Morina 81

Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, menerangkan bahwa aksi perampokan tersebut telah direncanakan oleh kedua pelaku.

Tayang:
IST
Tim Jatanras Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan akhirnya menangkap pelarian dua pelaku perampokan di dalam angkutan kota (Angkot) Morina 81, Jumat (15/5/2026) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Tim Jatanras Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengakhiri pelarian dua pelaku perampokan di dalam angkutan kota (Angkot) Morina 81.

Peristiwa perampokan angkot 81 ini terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan dan sempat ramai di media sosial.

Dua tersangka yang berhasil ditangkap yakni EN alias Tato (41) yang diamankan pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Siboro, Kecamatan Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Samosir. 

Kemudian tersangka SLS (36) berhasil ditangkap pada Kamis (30/4/2026) pukul 15.00 WIB di lahan perkebunan Dusun Muara Kilis, Desa Lubuk Madarsyah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, menerangkan bahwa aksi perampokan tersebut telah direncanakan oleh kedua pelaku.

“Perampokan tersebut dilakukan oleh kedua tersangka yang telah bermufakat terlebih dahulu, tersangka SLS bertemu dengan EN dan mengatakan butuh uang untuk pergi ke Jambi dan keduanya merencanakan perampokan, dimana tersangka EN alias Tato berperan sebagai supir angkot dan tersangka SLS berpura-pura mengancam supir serta menyuruh untuk tidak berhenti dan menambah kecepatan kendaraan,” ujar AKP Agus Purnomo saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (15/5/2026).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan setelah angkot melaju, tersangka SLS langsung mengancam para penumpang yang seluruhnya wanita dan merampas barang-barang milik korban. 

Namun para korban sempat melakukan perlawanan dan melompat dari angkot sehingga mengalami luka-luka.

“Setelah mendapat laporan atas kejadian tersebut, Tim Jatanras Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan penyelidikan secara mendalam hingga akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya masing-masing di Kabupaten Samosir dan Provinsi Jambi,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka EN alias Tato merupakan residivis yang telah empat kali masuk penjara dalam kasus pencurian dan narkoba. 

Sedangkan tersangka SLS diketahui merupakan DPO kasus curanmor di Polrestabes Medan.

(Cr9/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved