Berita Medan
Kuasa Hukum Harap Hakim Vonis Bebas Empat Terdakwa Kasus Penjualan Aset PTPN
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Hendri Edison Sipahutar.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Sementara itu, Ahmad Firdaus selaku kuasa hukum Irwan Perangin-angin mengatakan pihaknya akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.
"Kami akan mempelajari apa yang disampaikan jaksa. Nanti akan kami sampaikan saat pledoi. Namun, kami hargai apa yang disampaikan jaksa. Untuk pembelaan, nanti kami sampaikan saat pledoi," ujar Firdaus.
Di sisi lain, Ahli Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang, menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administrasi.
"Dari segi kerugian negara belum ada karena belum pasti juknisnya. Saya kira ini harusnya masuk pada persoalan administrasi saja, tidak perlu pidana karena tidak ada kerugian negara," ujar Dian.
la juga menyebut penghitungan kerugian negara belum dilakukan secara tepat. "Perhitungannya saja tidak dilakukan kalibrasi oleh yang berwenang. Tuntutan jaksa seharusnya bebas karena tidak ada unsur pidana dan tidak ada kerugian negara yang nyata dan pasti," ucapnya.
Majelis hakim yang dipimpin M Kasim menunda sidang dan menjadwalkan agenda pledoi pada 20 Mei 2026.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Libur Panjang Dorong Kenaikan Penumpang Kereta di Sumut, KAI Tingkatkan Pengawasan |
|
|---|
| Resahkan Warga, Remaja 17 Tahun Kembali Ditangkap Usai Curi Tabung Gas di Medan |
|
|---|
| Pelajar Medan Unjuk Karya di Bioskop, Angkat Film, Animasi hingga Media Digital |
|
|---|
| Didukung Pertamina, UMKM Sakkamadeha Kembangkan Tenun Ulos Jadi Produk Kreatif Berkelanjutan |
|
|---|
| Depresi Ditinggal Istrinya Meninggal Dunia Sejak 2 Tahun Lalu, LPN Ditemukan Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Empat-terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-penjualan-aset.jpg)