Berita Medan

Kuasa Hukum Harap Hakim Vonis Bebas Empat Terdakwa Kasus Penjualan Aset PTPN

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Hendri Edison Sipahutar.

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026). 

Sementara itu, Ahmad Firdaus selaku kuasa hukum Irwan Perangin-angin mengatakan pihaknya akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.

"Kami akan mempelajari apa yang disampaikan jaksa. Nanti akan kami sampaikan saat pledoi. Namun, kami hargai apa yang disampaikan jaksa. Untuk pembelaan, nanti kami sampaikan saat pledoi," ujar Firdaus.

Di sisi lain, Ahli Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang, menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administrasi.

"Dari segi kerugian negara belum ada karena belum pasti juknisnya. Saya kira ini harusnya masuk pada persoalan administrasi saja, tidak perlu pidana karena tidak ada kerugian negara," ujar Dian.

la juga menyebut penghitungan kerugian negara belum dilakukan secara tepat. "Perhitungannya saja tidak dilakukan kalibrasi oleh yang berwenang. Tuntutan jaksa seharusnya bebas karena tidak ada unsur pidana dan tidak ada kerugian negara yang nyata dan pasti," ucapnya.

Majelis hakim yang dipimpin M Kasim menunda sidang dan menjadwalkan agenda pledoi pada 20 Mei 2026.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved