Berita Medan
Kuasa Hukum Harap Hakim Vonis Bebas Empat Terdakwa Kasus Penjualan Aset PTPN
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Hendri Edison Sipahutar.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Hendri Edison Sipahutar.
Jaksa menyebut para terdakwa memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan negara.
Empat terdakwa tersebut yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPΝ ΙΙ.
Kuasa hukum Iman Subakti, Julisman, menilai tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Kami beranggapan sejak awal tidak ada kesalahan yang dilakukan para terdakwa. Ini bukan perubahan, ini pemberian hak. Jadi, tuntutan yang disampaikan jaksa tadi adalah uraian dakwaan, bukan fakta persidangan. Kami melihat ini tidak sesuai dengan fakta persidangan," ujar Julisman usai persidangan.
Menurut dia, hingga kini pemerintah belum memiliki petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.
"Itu adalah pemberian, bukan perubahan sehingga tidak ada kewajiban 20 persen. Kalau pun ada, ini semua masih prematur, belum ada petunjuk teknis dan pentunjuk pelaksananya dan tidak ada kesanggupan negara untuk melakukan pembayaran," katanya.
Julisman juga menyebut negara belum memiliki kesiapan terkait mekanisme ganti rugi.
"Petunjuk pelaksanaannya dan petunjuk teknisnya tidak ada. Negara, dalam hal ini BPN, belum bisa menyiapkan ganti rugi sesuai dengan pasal 165 ayat 2. Kalau negara itu punya BUMN, penyerahan aset negara harus melalui mekanisme BUMN lewat ganti rugi," ujarnya.
la menilai para terdakwa tidak pernah menerima keuntungan pribadi sehingga tidak memenuhi unsur pidana korupsi.
"Dan dalam kasus ini tidak ada gratifikasi dan lain, melainkan soal pemberian 20 persen, harapan kami bisa bebas," kata Julisman.
Dalam amar tuntutan jaksa menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keempat terdakwa diduga melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024 kepada pihak Ciputra Land melalui anak usahanya PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Khusus uang pengganti dibebankan kepada Iman Subakti.
| Libur Panjang Dorong Kenaikan Penumpang Kereta di Sumut, KAI Tingkatkan Pengawasan |
|
|---|
| Resahkan Warga, Remaja 17 Tahun Kembali Ditangkap Usai Curi Tabung Gas di Medan |
|
|---|
| Pelajar Medan Unjuk Karya di Bioskop, Angkat Film, Animasi hingga Media Digital |
|
|---|
| Didukung Pertamina, UMKM Sakkamadeha Kembangkan Tenun Ulos Jadi Produk Kreatif Berkelanjutan |
|
|---|
| Depresi Ditinggal Istrinya Meninggal Dunia Sejak 2 Tahun Lalu, LPN Ditemukan Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Empat-terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-penjualan-aset.jpg)