Medan Terkini

Dirut PUD Pasar Serahkan Laporan ke Kejari Medan soal Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset

Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Dirut PUD) Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
SUASANA KANTOR KEJAKSAAN - Kantor Kejaksaan Medan tampak lenggang, Kamis (15/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Dirut PUD) Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PUD Pasar Kota Medan ke Kejaksaan Negeri Medan. 

Laporan itu disampaikan langsung oleh Anggia tak lama usai dirinya diperiksa Kejari Medan perihal dugaan penyimpanan pengelolaan kios dan parkir di PUD Pasar Medan. 

"Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga aset dan keuangan daerah agar tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian negara," kata Anggia kepada tribun medan, Rabu (13/5/2026). 

Anggia berharap, laporan yang mereka sampaikan dapat ditelusuri. Dalam laporan yang mereka berikan berisikan penyimpangan pengelolaan aset daerah yang selama bertahun-tahun berpotensi merugikan negara. 

"Kami berharap Kejari Medan dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan, sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Anggia

"Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan penyimpangan yang berlangsung bertahun-tahun dan berpotensi merugikan keuangan daerah," sambungnya. 

Anggia pun menyampaikan akan terus melakukan pembenahan terhadap pengelolaan aset perusahaan daerah. 

Kata dia, pembenahan terhadap pengelolaan aset PUD Pasar Medan dengan harapan kebaikan bersama. 

"Apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran, kami akan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan pasar, memperketat pengawasan, mengevaluasi seluruh pola kerja sama, serta memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata dia. 

Anggia pun menegaskan bahwa pengelolaan aset PUD Pasar Medan tidak boleh hanya menguntungkan kelompok tertentu. 

Anggia menegaskan, perusahaan daerah harus dikelola dengan profesional agar menghasilkan pendapatan daerah. 

"Komitmen kami jelas, PUD Pasar Kota Medan harus dikelola untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu."

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved