Medan Terkini

Kenalan di Medsos dan Dijanjikan Kerja di Rumah Makan, Anak 15 Tahun Dijual ke Pria Hidung Belang

Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap adanya jaringan tindak pidana prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Muhammad Nasrul
JARINGAN PROSTITUSI ONLINE - Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis (tengah), paparkan modus jaringan prostitusi online di Polrestabes Medan, Rabu (13/5/2026). Dalam kasus ini, empat orang diamankan yang menjajakan anak di bawah umur kepada pria hidung belang. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap adanya jaringan tindak pidana prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam pengungkapan ini, empat orang yakni Eduardo Lee, Bobby Pratama, Rafi Rian Pratama dan Isdiana Putri Sitorus berhasil ditangkap. 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, menjelaskan empat pelaku yang diamankan pada Jumat (1/5/2026) lalu itu memilki peran berbeda. Mulai dari penampung, pencari korban (gadis) yang akan dijajakan, hingga pencari pria yang akan menggunakan jasa korban. 

"Jadi informasi dari masyarakat kita kembangkan, kita berhasil mengamankan empat orang pelaku di salah satu hotel di Kota Medan. Mereka ini terlibat dalam jaringan praktek prostitusi, yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban," ujar Adrian, Rabu (13/5/2026). 

Dari kasus ini, Satreskrim Polrestabes Medan turut mengamankan dua orang gadis yang masih berusia 15 tahun. Dimana, keduanya yakni SN dan LRY telah diamankan dan dibawa ke rumah aman untuk dilakukan pendampingan. 

Dalam mencari korbannya, para pelaku diketahui melancarkan aksinya dengan mencari sejumlah gadis dengan berkenalan melalui media sosial instagram. Dimana, salah satu pelaku awalnya berkenalan dan merekrut korban dengan iming-iming akan diajak untuk ikut bekerja. 

"Awalnya korban dijanjikan bekerjanya itu untuk jaga tempat makan. Kemudian terakhir jadi prostitusi," katanya. Jadi, korban berusia 15 tahun dan kedua korban ini saling kenalan, satu kampung di daerah Percut Sei Tuan," katanya. 

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah menjalani aksi praktek prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur ini selama enam bulan terakhir.

Untuk melancarkan aksinya saat mencari korban, para pelaku ini mengincar para gadis yang memiliki latar belakang putus sekolah dan juga keluarga yang tak lagi utuh (broken home). 

"Latar belakang korban broken home, kemudian tidak sekolah lagi. Kedua anak ini keluarganya, itu orang tuanya bekerja di Malaysia, jadi dirawat sama neneknya," ucapnya. 

Saat ini, kedua anak sebagai korban sudah dilakukan pendampingan oleh tim PPA Satreskrim Polrestabes Medan dari sisi psikologisnya. Selain itu, nantinya juga turut diberikan fasilitas untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. 
 
Dari hasil praktek ini, para pelaku mematok harga bagi pria hidung belang yang akan menggunakan jasa gadis itu sebesar Rp 350 ribu dalam waktu 30 menit. Dari total biaya yang dihasilkan, korban diberikan pembagian sebesar Rp 150 ribu selebihnya diambil oleh yang mempekerjakan dan dibagi biaya hotel, kemudian alat mandi, ataupun yang lain-lain.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved