Berita Medan
Serahkan Kesimpulan Judicial Review UU Peradilan Militer, LBH Medan: Impunitas TNI Harus Diakhiri
Mereka menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyerahkan kesimpulan akhir dalam sidang judicial review Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/5/2026).
UU Peradilan Militer dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum modern.
Pemerintah dan DPR dinilai tidak memiliki keseriusan merevisi UU tersebut selama lebih dari 20 tahun.
Mahkamah Konstitusi diminta mendesak DPR segera melakukan revisi total terhadap UU Peradilan Militer.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Berita Medan
| Kejari Medan Panggil Dirut PUD Pasar Anggia Ramadhan soal Sewa Kios dan Parkir |
|
|---|
| Tangis Rumiatik Sibarani Pecah, Kaget Dengar Anak Kedua Diduga Korban Pencabulan oleh Tetangganya |
|
|---|
| Satpam di Medan Nekat Curi Cincin Emas dan Uang Rp4 Juta dari Kamar Kost Rekan Sendiri |
|
|---|
| Sapa Warga di Medan Timur, Rico Waas Bawa Kepala Dinas Selesaikan Keluhan Warga |
|
|---|
| Rico Waas Respons Warga Marelan untuk Perbaiki Jalan Rusak: Dua Titik Dibeton Bulan Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Lembaga-Bantuan-Hukum-LBH-Medan-bersama-Koalisi.jpg)