Berita Medan

Serahkan Kesimpulan Judicial Review UU Peradilan Militer, LBH Medan: Impunitas TNI Harus Diakhiri

Mereka menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyerahkan kesimpulan akhir dalam sidang judicial review Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/5/2026). 

UU Peradilan Militer dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum modern.

Pemerintah dan DPR dinilai tidak memiliki keseriusan merevisi UU tersebut selama lebih dari 20 tahun.

Mahkamah Konstitusi diminta mendesak DPR segera melakukan revisi total terhadap UU Peradilan Militer.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved