Berita Medan
Hakim Vonis Bebas Junara Warga Toba Terdakwa Kasus Penganiayaan di Medan
Vonis bebas dibacakan ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu yang dibacakan pada Kamis (7/5/2026) petang.
Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Junara terdakwa kasus penganiayaan saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/5/2026).
Namun, saat Andika hendak masuk ke dalam rumah, Junara diduga kembali menendang pipi kiri Andika menggunakan kaki kanannya.
Akibat kejadian itu, Andika mengalami luka memar di bagian pelipis kiri sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan.
Sementara Rudy mengalami luka memar di pelipis kiri atas, memar dan bengkak di pipi kiri dekat mata, serta memar di dagu kiri.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Berita Medan
| 4 Pencurian Besi Proyek Stadion Teladan Medan Dituntut 3 Tahun Penjara |
|
|---|
| Lantik Ketua Wartawan Pemko, Rico Waas: Cobra, Edison Ginting untuk Semua |
|
|---|
| Nova Arianto Bakal Panggil Diaspora Demi Pertahankan Gelar AFF U19 2026 |
|
|---|
| Raffi Ahmad Terpukau Lihat Warenhuis, Siap Kolaborasi Bangun Ekosistem Kreatif di Medan |
|
|---|
| Pengelola Teknologi Informasi PTKIN Se-Indonesia Bahas Akselerasi Digitalisasi di UINSU Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Junara-terdakwa-kasus-penganiayaan-saat-mengikuti.jpg)