Berita Medan

Hakim Vonis Bebas Junara Warga Toba Terdakwa Kasus Penganiayaan di Medan

Vonis bebas dibacakan ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu yang dibacakan pada Kamis (7/5/2026) petang. 

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Junara terdakwa kasus penganiayaan saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Junara Alberto P. Hutahean, terdakwa kasus penganiayaan di Jalan Karya Gang Perdamaian, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

Vonis bebas dibacakan ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu yang dibacakan pada Kamis (7/5/2026) petang. 

Hakim berpendapat Junara yang merupakan warga Desa Riganjang, Kecamatan Bor-bor, Kabupaten Toba itu, dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan alternatif pertama hingga keenam.

"Mengadili, membebaskan terdakwa Junara Alberto P. Hutahean dari seluruh dakwaan JPU. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," ucapnya.

Junara sebelumnya telah dikeluarkan dari tahanan pada Kamis (30/4/2026) setelah majelis hakim menangguhkan penahannya. Sehingga saat menjalani sidang putusan, Junara dalam kondisi sudah tidak ditahan. 

Menurut hakim, dalam kasus ini, Junara justru menjadi korban penganiayaan, bukan terdakwa sebagaimana fakta persidangan. 

Hakim menyatakan pelaku sebenaranya adalah Andika Charlie, Richard Jecksen Lumbantobing, Chintya, dan Rudy Anto.

Andika, Richard, Chintya, dan Rudy dalam kasus ini disebut sebagai korban penganiayaan yang dilakukan Junara

Dua dari keempatnya, yakni Richard dan Rudy telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Junara

Vonis pengadilan terhadap Richard dan Rudy saat ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). 

Atas dasar putusan inkrah tersebut, majelis hakim yakin bahwa Junara adalah benar-benar korban. Hakim pun menegaskan pihak kepolisian dari Polsek Medan Barat maupun Polrestabes Medan telah memutarbalikkan fakta.

Sehingga, apabila Junara harus dihukum dan dimintai pertanggungjawaban pidana, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan keadilan di Tanah Air. 

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu kepada JPU dan penasihat hukum Junara untuk berpikir-pikir selama tujuh hari dalam menentukan sikap hukum berikutnya. Sebelumnya, JPU menuntut Junara delapan bulan penjara dalam kasus penganiayaan ini. 

Adapun dakwaan pertama hingga keenam tersebut Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 262 ayat (1) KUHP, Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 466 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan Pasal 466 ayat (1) KUHP.

Putusan bebas tersebut diucapkan oleh majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu didampingi M. Nazir dan Happy Efrata Tarigan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved