Berita Medan
Hakim Vonis Bebas Junara Warga Toba Terdakwa Kasus Penganiayaan di Medan
Vonis bebas dibacakan ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu yang dibacakan pada Kamis (7/5/2026) petang.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Jaksa menilai perbuatan pria berusia 21 tahun itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif keenam.
Dalam dakwaan JPU, kasus penganiayaan yang dilakukan Junara terjadi pada Minggu (3/11/2024) pukul 18.10 WIB lalu.
Saat itu, Junara baru pulang bekerja dari Tiga Juhar dan menurunkan sejumlah perkakas dari mobil pick up yang dikendarainya.
Setelah itu, ia hendak memundurkan mobil untuk kembali memuat alat kerja yang akan dibawa ke Binjai.
Namun, kendaraannya terhalang oleh sepeda motor milik korban Andika Charlie yang sedang terparkir.
Junara pun kemudian meminta korban memindahkan sepeda motor tersebut.
Saat itu, Andika sedang memasukkan ayam dan meminta agar Junara menunggu sebentar.
Situasi memanas setelah cekcok antara Junara dengan beberapa warga di lokasi.
Junara sempat menantang salah seorang perempuan bernama Chintya, lalu meminta agar abang wanita tersebut menemuinya.
Andika lalu mendatangi Junara, akan tetapi sempat ditarik pihak keluarganya agar masuk ke dalam rumah. Setelah itu, Andika kembali keluar dan menghampiri Junara.
Saat itulah Junara langsung memukul pipi kiri Andika hingga mundur ke belakang, lalu kembali melakukan pukulan dan terjadilah perkelahian.
Melihat kejadian itu, Rudy Yanto datang untuk melerai keributan. Namun, Junara juga memukul bagian pipi kiri, rahang kiri, dan pelipis mata Rudy.
Saat itu, Richard Jecksen Lumbantobing juga turut datang dan melerai, akan tetapi di situasi ricuh tersebut, Richard terkena pukulan hingga terjatuh.
Seorang pria lain bernama Dana Badi Sikhi ikut memukul serta menendang punggung Rudy.
Warga sekitar kemudian turun tangan melerai pertikaian tersebut.
| 4 Pencurian Besi Proyek Stadion Teladan Medan Dituntut 3 Tahun Penjara |
|
|---|
| Lantik Ketua Wartawan Pemko, Rico Waas: Cobra, Edison Ginting untuk Semua |
|
|---|
| Nova Arianto Bakal Panggil Diaspora Demi Pertahankan Gelar AFF U19 2026 |
|
|---|
| Raffi Ahmad Terpukau Lihat Warenhuis, Siap Kolaborasi Bangun Ekosistem Kreatif di Medan |
|
|---|
| Pengelola Teknologi Informasi PTKIN Se-Indonesia Bahas Akselerasi Digitalisasi di UINSU Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Junara-terdakwa-kasus-penganiayaan-saat-mengikuti.jpg)