Berita Medan
Hakim Vonis Bebas Junara Warga Toba Terdakwa Kasus Penganiayaan di Medan
Vonis bebas dibacakan ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu yang dibacakan pada Kamis (7/5/2026) petang.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Junara Alberto P. Hutahean, terdakwa kasus penganiayaan di Jalan Karya Gang Perdamaian, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
Vonis bebas dibacakan ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu yang dibacakan pada Kamis (7/5/2026) petang.
Hakim berpendapat Junara yang merupakan warga Desa Riganjang, Kecamatan Bor-bor, Kabupaten Toba itu, dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan alternatif pertama hingga keenam.
"Mengadili, membebaskan terdakwa Junara Alberto P. Hutahean dari seluruh dakwaan JPU. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," ucapnya.
Junara sebelumnya telah dikeluarkan dari tahanan pada Kamis (30/4/2026) setelah majelis hakim menangguhkan penahannya. Sehingga saat menjalani sidang putusan, Junara dalam kondisi sudah tidak ditahan.
Menurut hakim, dalam kasus ini, Junara justru menjadi korban penganiayaan, bukan terdakwa sebagaimana fakta persidangan.
Hakim menyatakan pelaku sebenaranya adalah Andika Charlie, Richard Jecksen Lumbantobing, Chintya, dan Rudy Anto.
Andika, Richard, Chintya, dan Rudy dalam kasus ini disebut sebagai korban penganiayaan yang dilakukan Junara.
Dua dari keempatnya, yakni Richard dan Rudy telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Junara.
Vonis pengadilan terhadap Richard dan Rudy saat ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
Atas dasar putusan inkrah tersebut, majelis hakim yakin bahwa Junara adalah benar-benar korban. Hakim pun menegaskan pihak kepolisian dari Polsek Medan Barat maupun Polrestabes Medan telah memutarbalikkan fakta.
Sehingga, apabila Junara harus dihukum dan dimintai pertanggungjawaban pidana, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan keadilan di Tanah Air.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu kepada JPU dan penasihat hukum Junara untuk berpikir-pikir selama tujuh hari dalam menentukan sikap hukum berikutnya. Sebelumnya, JPU menuntut Junara delapan bulan penjara dalam kasus penganiayaan ini.
Adapun dakwaan pertama hingga keenam tersebut Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 262 ayat (1) KUHP, Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 466 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan Pasal 466 ayat (1) KUHP.
Putusan bebas tersebut diucapkan oleh majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu didampingi M. Nazir dan Happy Efrata Tarigan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.
Jaksa menilai perbuatan pria berusia 21 tahun itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif keenam.
Dalam dakwaan JPU, kasus penganiayaan yang dilakukan Junara terjadi pada Minggu (3/11/2024) pukul 18.10 WIB lalu.
Saat itu, Junara baru pulang bekerja dari Tiga Juhar dan menurunkan sejumlah perkakas dari mobil pick up yang dikendarainya.
Setelah itu, ia hendak memundurkan mobil untuk kembali memuat alat kerja yang akan dibawa ke Binjai.
Namun, kendaraannya terhalang oleh sepeda motor milik korban Andika Charlie yang sedang terparkir.
Junara pun kemudian meminta korban memindahkan sepeda motor tersebut.
Saat itu, Andika sedang memasukkan ayam dan meminta agar Junara menunggu sebentar.
Situasi memanas setelah cekcok antara Junara dengan beberapa warga di lokasi.
Junara sempat menantang salah seorang perempuan bernama Chintya, lalu meminta agar abang wanita tersebut menemuinya.
Andika lalu mendatangi Junara, akan tetapi sempat ditarik pihak keluarganya agar masuk ke dalam rumah. Setelah itu, Andika kembali keluar dan menghampiri Junara.
Saat itulah Junara langsung memukul pipi kiri Andika hingga mundur ke belakang, lalu kembali melakukan pukulan dan terjadilah perkelahian.
Melihat kejadian itu, Rudy Yanto datang untuk melerai keributan. Namun, Junara juga memukul bagian pipi kiri, rahang kiri, dan pelipis mata Rudy.
Saat itu, Richard Jecksen Lumbantobing juga turut datang dan melerai, akan tetapi di situasi ricuh tersebut, Richard terkena pukulan hingga terjatuh.
Seorang pria lain bernama Dana Badi Sikhi ikut memukul serta menendang punggung Rudy.
Warga sekitar kemudian turun tangan melerai pertikaian tersebut.
Namun, saat Andika hendak masuk ke dalam rumah, Junara diduga kembali menendang pipi kiri Andika menggunakan kaki kanannya.
Akibat kejadian itu, Andika mengalami luka memar di bagian pelipis kiri sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan.
Sementara Rudy mengalami luka memar di pelipis kiri atas, memar dan bengkak di pipi kiri dekat mata, serta memar di dagu kiri.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| 4 Pencurian Besi Proyek Stadion Teladan Medan Dituntut 3 Tahun Penjara |
|
|---|
| Lantik Ketua Wartawan Pemko, Rico Waas: Cobra, Edison Ginting untuk Semua |
|
|---|
| Nova Arianto Bakal Panggil Diaspora Demi Pertahankan Gelar AFF U19 2026 |
|
|---|
| Raffi Ahmad Terpukau Lihat Warenhuis, Siap Kolaborasi Bangun Ekosistem Kreatif di Medan |
|
|---|
| Pengelola Teknologi Informasi PTKIN Se-Indonesia Bahas Akselerasi Digitalisasi di UINSU Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Junara-terdakwa-kasus-penganiayaan-saat-mengikuti.jpg)