Berita Medan
LPS Siapkan Skema Penjaminan Polis, Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Asuransi
Pada 17 Oktober 2014, muncul amanat perlindungan pemegang polis melalui penyelenggaraan Program Penjaminan Polis.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan kesiapan menjalankan mandat baru sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) guna memberikan perlindungan bagi pemegang polis asuransi di Indonesia.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, mengatakan, program Penjaminan Polis dibutuhkan sebagai mekanisme penjaminan dan resolusi pada sektor asuransi di Indonesia, yang menyediakan perlindungan atas hak pemegang polis dan pelaksanaan resolusi secara tertib apabila terjadi kegagalan perusahaan asuransi.
Ia menjelaskan, mandat tersebut merupakan bagian dari penguatan sektor keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memperluas peran LPS tidak hanya menjamin simpanan perbankan, namun juga melindungi dana masyarakat di sektor asuransi.
“LPS bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).
LPS resmi beroperasi sejak 22 September 2005. Kemudian pada 17 Oktober 2014, muncul amanat perlindungan pemegang polis melalui penyelenggaraan Program Penjaminan Polis.
Amanat tersebut semakin diperkuat melalui ketentuan terbaru pada 12 Januari 2023, yang menetapkan LPS sebagai penyelenggara PPP.
Ia memaparkan, terdapat tiga kebutuhan utama penjaminan polis di Indonesia, yaitu pertama melindungi pemegang polis dengan memberikan perlindungan atas hak pemegang polis serta menjaga keberlanjutan polis saat perusahaan asuransi gagal.
Mendorong pertumbuhan industri asuransi melalui peningkatan kepercayaan (trust) dan partisipasi masyarakat dan mendukung stabilitas industri asuransi dengan membangun ekosistem berkelanjutan.
Dalam paparannya, Ferdinan juga menyoroti tren kegagalan perusahaan asuransi yang terjadi di Indonesia maupun global.
Data menunjukkan, sepanjang 2011–2025 terdapat 17 kegagalan perusahaan asuransi di Indonesia, dengan komposisi relatif seimbang antara asuransi jiwa 9 kasus (53 persen) dan asuransi umum 8 kasus (47 persen).
Sementara secara global, pada periode 2011–2024 tercatat 428 kegagalan perusahaan asuransi, didominasi sektor asuransi umum 284 kasus (66 persen), sedangkan asuransi jiwa 144 kasus (34 persen).
“Tren ini menunjukkan bahwa sistem perlindungan pemegang polis menjadi kebutuhan penting agar kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi tetap terjaga,” jelasnya.
Menurut Ferdinan, Program Penjaminan Polis bukan hanya memberi perlindungan kepada pemegang polis, tetapi juga mendorong stabilitas industri.
Pengalaman Negara Lain Jadi Rujukan
Ferdinan menyebut, pengalaman negara-negara lain menunjukkan keberadaan lembaga penjamin polis terbukti memperkuat ekosistem dan menjaga stabilitas industri asuransi.
Ia mencontohkan sejumlah negara yang telah lebih dulu menerapkan skema penjaminan polis, seperti Amerika Serikat, Kanada, Prancis, Taiwan, Denmark, hingga negara ASEAN seperti Singapura dan Malaysia.
Di ASEAN, Singapura melalui SDIC memulai penjaminan polis pada 2011, sementara Malaysia melalui PIDM memulai pada 2010.
“Keberadaan lembaga penjamin polis berperan penting dalam memperkuat ekosistem dan menjaga stabilitas industri asuransi,” ujarnya.
Ferdinan menegaskan, pelaksanaan PPP di Indonesia diharapkan menjadi fondasi penting dalam menjaga industri asuransi tetap sehat, sekaligus memastikan hak masyarakat sebagai pemegang polis terlindungi.
Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan semakin percaya terhadap produk asuransi, sehingga industri dapat tumbuh lebih kuat dan stabil dalam jangka panjang.
“Program ini akan menjadi bagian dari upaya menciptakan ekosistem industri asuransi yang lebih sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Manfaat PPP Terbukti di Sejumlah Negara
Ferdinan menambahkan, implementasi Program Penjaminan Polis juga telah terbukti memberi dampak positif di berbagai negara, baik dalam meningkatkan kepercayaan publik maupun memperkuat stabilitas industri asuransi.
Di Korea Selatan, keberadaan Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) disebut mampu meningkatkan kepercayaan publik hingga 20 persen dibandingkan masa pra-operasional pada 1998.
Selain itu, penanganan asuransi gagal dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi.
Sementara di Kanada, lembaga penjaminan polis Assuris tercatat memberikan manfaat signifikan dalam kasus kegagalan Confederation Life.
Saat itu, Assuris mampu melindungi hak lebih dari 260 ribu pemegang polis dan menutup 100 persen kewajiban melalui mekanisme transfer polis serta proses likuidasi.
Di Inggris (UK), berdasarkan survei Financial Services Compensation Scheme (FSCS) pada 2024, sebanyak 91 persen responden mengaku lebih yakin membeli produk keuangan jika penyedianya merupakan peserta penjaminan.
Sedangkan di Malaysia, aktivasi skema Perbadanan Insurans Deposit Malaysia (PIDM) mendorong peningkatan pendapatan premi asuransi, dari 5,5 persen menjadi 9,7 persen, berdasarkan rata-rata pertumbuhan dalam tiga tahun sebelum dan sesudah program dijalankan.
“Program Penjaminan Polis dapat menumbuhkan kepercayaan publik terhadap asuransi, menjaga stabilitas ekonomi, sekaligus mendorong investasi jangka panjang,” katanya.
Ia menyebut, PPP juga berperan sebagai bagian penting dari financial safety net nasional, untuk mencegah terjadinya policyholder run serta memastikan proses resolusi perusahaan asuransi dilakukan secara tertib (orderly resolution).
Lebih jauh, Ferdinan menegaskan program ini akan mendorong perusahaan asuransi memperkuat praktik manajemen risiko, tata kelola, dan transparansi, sehingga industri menjadi lebih sehat, efisien, dan kompetitif secara berkelanjutan.
(cr26/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Polsek Medan Kota Bekuk Seorang Remaja Residivis di Balik Curanmor yang Tergabung Geng Motor |
|
|---|
| Tia Ayu: Program Tebus Ijazah Pemko Medan Jawaban Nyata Semangat Hardiknas |
|
|---|
| PT Medan Kuatkan Vonis 3 Tahun 6 Bulan Dirut PT IKW Korupsi Gedung Telkom Siantar |
|
|---|
| Festival Musikalisasi Puisi, Rico Waas: Seni dan Budaya Jadi Jiwa Pembangunan Kota |
|
|---|
| Soroti Pajak Parkir Rendah, DPRD Medan Nilai Kinerja Bapenda Belum Maksimal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PENJAMINAN-POLIS-Anggota-Dewan-Komisioner-LPS.jpg)