Profil dan Tokoh
SOSOK Kompol Dedi Kurniawan, Polisi Narkoba Diduga Teler Buat Asusila Pernah Dicopot Kapolda Sumut
Kompol Dedi Kurniawan, Akpol 2008 kembali buat ulah. Kini video saat ia diduga teler dan berbuat asusila viral di media sosial.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Rahmadi ditangkap dengan cara yang melanggar prosedur, dan bahkan terjadi penganiayaan.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut.
Pada November 2025, Kompol DK menjalani sidang etik.
Selama sidang etik, ada beberapa hal yang terungkap dan bikin heboh.
Baca juga: Profil Prof. Dr. Syawal Gultom, M.Pd, Mantan Rektor Unimed Meninggal Dunia pada Usia 64 Tahun
Misalnya soal selisih barang bukti sabu seberat 10 gram yang tidak masuk dalam berita penyitaan resmi, hingga hilangnya uang milik Rahmadi dalam rekening sebesar Rp 11,2 juta setelah ditangkap.
Setelah menjalani sidang etik, Kompol Dedi Kurniawan dinyatakan melanggar kode etik oleh Majelis Etik di Polda Sumut.
Majelis Etik memberikan hukuman sanksi demosi jabatan selama 3 tahun.
Dicopot Kapold Sumut
Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK pernah dicopot Kapolda Sumut pada tahun 2020 lalu.
Baca juga: Profil Kabupaten Labuhanbatu yang Jadi Sorotan Usai Viralnya Lagu Siti Mawarni
Saat itu, Dedi Kurniawan menjabat sebagai Wakapolsek Helvetia.
Pangkatnya kala itu masih Ajun Komisaris Polisi atau AKP.
Ketika menjabat sebagai Wakapolsek Helvetia, Kompol DK dituding melakukan pemerasan senilai Rp 200 juta terhadap Jefri Suprayudi.
Dalam kasus ini, Jefri Suprayudi sempat mengaku bahwa mobil Pajero Sport miliknya dengan nomor polisi BM 1716 ME diambil paksa dan tidak dikembalikan sebagai bagian dari tekanan “menyelesaikan” kasus.
Baca juga: Profil dan Biodata Khalid Basalamah, Ustaz yang Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK
Karena kasus ini, Kapolda Sumut yang saat itu masih dijabat oleh Irjen Martuani Sormin mengambil langkah tegas.
Dedi Kurniawan dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolsek Helvetia setelah korban membuat pengaduan ke Polda Sumut dengan nomor LP Pengaduan Nomor :SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN, tertanggal 27 November 2020.
Pencopotan Dedi Kurniawan kala itu dalam rangka pemeriksaan,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kompol-Dedi-Kurniawan-alias-Kompol-DK.jpg)