Berita Medan

Dapur MBG Ilegal, Pemko Minta Pembangunan di Kompleks Kejaksaan Dihentikan

Permintaan itu dituangkan dalam surat imbauan bernomor 300/74 tertanggal 22 April 2026 yang ditujukan kepada pemilik bangunan.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
Warga Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, memasang spanduk penolakan atas aktivitas pembangunan dapur MBG di Jalan Kasmala, Lingkungan XVI, dihentikan sementara. Terlihat sejumlah spanduk penolakan dipasang karena bangunan tersebut diduga ilegal, belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Minggu (26/4/2026)  

Dalam surat tertanggal 20 April 2026 itu, warga menyebut persoalan bermula dari mediasi yang digelar pada 16 April 2026 di Kantor Lurah Simpang Selayang. Namun, pertemuan tersebut dinilai belum menghasilkan kejelasan. 

Warga juga mengungkapkan, aktivitas dapur telah berlangsung sejak Maret 2026, awalnya di Jalan Kasmala No.145 sebelum berpindah ke No.8. Perpindahan lokasi itu dinilai tetap berpotensi menimbulkan dampak lingkungan sekitar dan warga. 

Sejumlah dugaan pelanggaran pun disorot warga, di antaranya tidak adanya PBG atas perubahan fungsi bangunan, belum mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta potensi pelanggaran ketentuan lingkungan hidup terkait pengelolaan limbah.

Warga khawatir aktivitas dapur skala produksi di kawasan permukiman akan menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari pencemaran lingkungan, gangguan kenyamanan, hingga risiko kesehatan.

“Lingkungan kami adalah kawasan tempat tinggal, bukan zona produksi makanan skala besar,” pungkas Basir. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved